TEGAL, DISWAYJOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mengingatkan pengusaha di Kota Tegal wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan yaitu Idul Fitri Tahun 2024. Pemberian THR harus dilaksanakan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Aturan itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Perkerja atau Buruh di Perusahaan. “ THR Keagamaan wajib dibayarkan p engusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil ,” kata Plt Kepala Disnakerin Joko Sukur Baharudin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Isnawati, Selasa , 19 Maret 2024 . BACA JUGA:Ratusan Guru di Tangsel Kecewa Cuma Terima THR Rp288 Ribu, Padahal Haknya Rp1,1 Juta Disnakerin telah menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Perkerja atau Buruh di Perusahaan tersebut dan sedang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Tegal untuk selanjutnya dilayangkan kepada seluruh pengusaha atau perusahaan di Kota Tegal. Diinformasikan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. BACA JUGA:BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim, Bentuk Kepedulian di Bulan Ramadan dan Peringati Nuzulul Quran Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR, dilakukan sesuai aturan. “Yakni THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” terang Joko. Disnakerin membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pokso tersebut berada di Kantor Disnakerin yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Posko Pengaduan THR memberikan pelayanan secara langsung selama Ramadan sesuai jam kerja yang berlaku atau melalui nomor kontak 0283 351729. (*)Pengusaha Wajib Bayar THR Secara Penuh Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri
Rabu 20-03-2024,04:00 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Senin 21-10-2024,10:49 WIB
Kisah Sukses Marlan Nelayan Depok, Parangtritis, Bantul yang Menjadi Pengusaha Rumah Makan Seafood
Rabu 03-07-2024,06:00 WIB
Banyak Pengusaha di Brebes Ngemplang Pajak, Realisasi Kurang dari 50 Persen
Sabtu 13-04-2024,18:46 WIB
Sambut Lebaran, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 H
Kamis 04-04-2024,06:00 WIB
Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah Sidak Produk Pangan di Pasar dan Swalayan
Rabu 03-04-2024,00:02 WIB
Jelang Idul Fitri, Inflasi Mont To Month di DIY pada Maret 2024 Capai 0,43 %
Terpopuler
Selasa 03-12-2024,16:54 WIB
Begini Beragam Cara Nabung yang Menyenangkan ala blu by BCA Digital, Cek Lengkapnya
Selasa 03-12-2024,18:24 WIB
Sajikan Sensasi Perjalanan Berbeda, Inilah Daftar Kereta Api Flasghip yang Beroperasi di Yogyakarta
Selasa 03-12-2024,10:20 WIB
Halim-Aris Raih Suara Tertinggi di Pilkada Bantul, Saksi Joko-Rony Tolak Tanda Tangan
Selasa 03-12-2024,10:21 WIB
inDrive Tawarkan Transportasi Ramah Lingkungan melalui program inVison dan Alternativa Film Project
Selasa 03-12-2024,16:41 WIB
Aksi Kericuhan di Kusumanegara, Sri Sultan HB X Minta Jangan Keluar dari Kesepakatan Nasional
Terkini
Selasa 03-12-2024,18:25 WIB
Targetkan Tiga Poin, PSS Sleman Akui Tak Gentar Menghadapi Dewa United
Selasa 03-12-2024,18:24 WIB
Sajikan Sensasi Perjalanan Berbeda, Inilah Daftar Kereta Api Flasghip yang Beroperasi di Yogyakarta
Selasa 03-12-2024,18:23 WIB
Inflasi di Kota Yogyakarta Aman dan Terkendali Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Penjelasannya
Selasa 03-12-2024,18:22 WIB
Konsisten Jaga Kepercayaan, Aice Kembali Raih Penghargaan Top Halal Award 2024
Selasa 03-12-2024,18:21 WIB