Apa Hukumnya Memotong Kuku Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Minggu 17-03-2024,02:05 WIB
Reporter : Aulia Azizul Hakim
Editor : Syamsul Falaq

DISWAY JOGJA-Memotong kuku saat berpuasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu permasalahan yang sering dibahas dalam kajian fikih. Ada beberapa pendapat ulama yang perlu diperhatikan terkait hukum dan tata caranya. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Pendapat Jumhur Ulama

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa memotong kuku saat berpuasa di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

a. Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

"Barangsiapa yang berpuasa dan lupa (makan atau minum), maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini, setiap perbuatan yang dilakukan karena lupa atau tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.

b. Memotong kuku merupakan kebutuhan mendasar untuk menjaga kebersihan diri, yang merupakan salah satu tujuan diperintahkannya ibadah puasa.

c. Tidak ada dalil yang secara tegas melarang atau mengharamkan memotong kuku saat berpuasa.

BACA JUGA : Hukum Bagi Wanita Berpuasa Lalu Mengalami Haid: Penjelasan Lengkap Ada Di Sini!

2. Pendapat Sebagian Ulama Syafi'iyah

Sebagian ulama dari kalangan Syafi'iyah berpendapat bahwa memotong kuku saat berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya makruh (tidak disukai) meskipun tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menyukai memotong kuku saat berpuasa.

3. Waktu yang Dianjurkan untuk Memotong Kuku

Meskipun mayoritas ulama membolehkan memotong kuku saat berpuasa, namun ada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan untuk melakukannya:

a. Sebelum terbit fajar

Waktu yang paling utama untuk memotong kuku saat berpuasa adalah sebelum terbit fajar atau saat sahur. Hal ini untuk menghindari kemungkinan tercampurnya kotoran atau najis dari kuku yang terpotong dengan mulut atau makanan saat sedang berpuasa.

Kategori :