2 Kali Berturut-turut, Pemda DIY Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP

Selasa 05-03-2024,00:02 WIB
Reporter : M. Fatkhurohman
Editor : M. Fatkhurohman

DISWAYJOGJA – Penghargaan Karya Bakti Satpol PP kembali diraih Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pada 2024 ini setelah sebelumnya pernah meraih pada 2023 lalu. Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). 

Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP 2024 ini diterima langsung oleh Plt Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, mewakili Gubernur DIY di Lapangan Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, pada Sabtu, 2 Maret 2024.

”Pada dasarnya, penghargaan ini merupakan wujud dari pencapaian kinerja, dedikasi dan loyalitas seluruh personil Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY dalam menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta dalam penegakan peraturan di DIY,” ungkap Noviar.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Sukses, Mendagri Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Satlinmas

Noviar menambahkan, kinerja, dedikasi dan loyalitas Satpol PP DIY juga tampak selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut dia, Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY sangat berperan dalam menjaga stabilitas keamanan. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan aman dan lancar. 

”Selamat atas pencapaiannya yang membanggakan bagi Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY. Semoga Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY semakin maju dan selalu berperan optimal untuk memberikan rasa aman dan tentram bagi seluruh masyarakat," imbuhnya.

Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga provinsi/daerah setingkat provinsi. Yakni Sumatera Barat, DIY dan Bali. Penghargaan diserahkan langsung oleh Mendagri RI Tito Karnavian bersamaan dengan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional HUT ke 74 Satpol PP  dan HUT ke-62 Satlinmas.

BACA JUGA:Satpol PP Yogyakarta Turunkan Ribuan Reklame Melanggar Perda

Mendagri RI Tito Karnavian memaparkan, penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP ini didedikasikan kepada kepala daerah yang mempunyai komitmen dan peduli terhadap Satpol PP. Hal itu sesuai amanat Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

”Tingkatkan profesionalisme serta kapasitas aparatur, ciptakan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah guna tercapainya tujuan wilayah tertib dan ramah investasi melalui Satpol PP dan Satlinmas yang lebih profesional,” imbuhnya. (*)

 

Kategori :