BPK Lakukan Pemeriksaan Terinci LKPD DIY 2023, Inilah 4 Kriteria Kewajaran Yang Diperiksa

Rabu 21-02-2024,04:00 WIB
Reporter : M. Fatkhurohman
Editor : M. Fatkhurohman

DISWAYJOGJA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY bakal melaksanakan proses Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun 2023. Laporan pemeriksaan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda DIY. Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat menjelaskan, laporan keuangan yang diperiksa adalah bentuk pertanggungjawaban Pemda DIY atas pelaksanaan APBD selama setahun. Pihaknya bertugas menguji, apakah informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan tersebut sudah akuntabel dan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan oleh semua pemangku kepentingan di lingkungan Pemda DIY.

BACA JUGA:BPK Kunjungi Pemda DIY, Lakukan Pemeriksaan Interim Perkuat Proses Audit Keuangan

“Jadi tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini memang kami memeriksa kewajaran atas laporan keuangan tersebut dengan 4 kriteria,” kata Widhi Empat kriteria tersebut yakni pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).  Kedua, kecukupan pengungkapan informasi keuangan di dalam laporan keuangan. Kemudian efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.  “Empat hal ini yang menjadi dasar bagi kami untuk menilai apakah laporan keuangan 2023 nanti itu wajar atau tidak wajar,” ujar Widhi. Lebih lanjut, Widhi menyebutkan, hasil pemeriksaan laporan keuangan berujung pada pemberian opini oleh BPK sebagai pernyataan profesional atas tingkat kewajaran informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan. Jenis opini yang diberikan oleh BPK yakni terdiri dari pertama, opini wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), dan tidak memberikan opini.

BACA JUGA:Bupati Bantul, Gunungkidul, dan Sleman Terima LHP, Kerja Sama Pemda DIY dengan BPK Cerminkan Nilai Strategis

“Kadang-kadang masih disalah artikan seolah-olah kalau sudah WTP itu berarti tidak ada masalah-masalah yang menyangkut ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Nah opini ini yang pada batas tertentu bisa dinyatakan wajar, tapi mungkin ada hal-hal lain yang tidak terdeteksi yang sebetulnya merupakan pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentuan. Namun itu tidak mengurangi bahwa opini WTP itu menjadi semacam pernyataan bahwa informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan itu kredibel dan andal,” jelas Widhi. (*)

 

Kategori :