TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Tegal resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak maksimal 30 perkara hukum yang dihadapi masyarakat miskin dan kelompok rentan bakal ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.
Pemkot Tegal menyediakan anggaran untuk masing-masing perkara senilai Rp5.000.000 yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu, Ketentuan Pidana yang semula pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 berganti menjadi tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. “M enganggarkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum maksimal 30 perkara , per p erkara Rp5.000.000, ” kata Ketua Pansus IV Susanto Agus Priyono dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar Rabu , 31 Januari 2024 . Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Bahas Rancangan Awal RPJPD 2025-2045, Pemkot Diminta Tidak Hanya Membangun di Pusat Kota Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibahas Panitia Khusus IV DPRD yang diketuai Susanto Agus Priyono, legislator dari Fraksi Partai Gerindra. Penerima Bantuan Hukum ialah masyarakat miskin dan kelompok rentan. Khusus kelompok rentan akan dilakukan analisis kondisi kerentanan oleh Tim Analisis yang ditetapkan oleh wali kota. Jenis Bantuan Hukum yang diberikan yakni Litigasi yang meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, dan Perkara Tata Usaha Negara. Kemudian Non Litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum. BACA JUGA:Rapat Kerja Pansus II DPRD Kota Tegal, Habis Ali; CSR Jangan Lagi Digunakan untuk Dangdutan Adapun untuk Pemberi Bantuan Hukum kriterianya berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki Program Bantuan Hukum. Pansus IV meminta Rancangan Peraturan Wali Kota Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibuat dan ditetapkan secepatnya untuk landasan pelaksanaan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pemkot Tegal diharapkan memenuhi anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar Bantuan Hukum dapat dilaksanakan di Kota Tegal. Pansus IV juga mendorong pemberian sosialisasi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar seluruh masyarakat Kota Tegal mengetahui adanya Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tersebut. BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan 2 Raperda Inisiatif, Madrasah Diniayah dan Penanganan Bencana “Pemberian Bantuan Hukum diharapkan dapat tepat sasaran dan mengcover permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kota Tegal, sehingga Perda ini dapat berjalan efektif,” ujar Susanto yang berasal dari Daerah Pemilihan Tegal Barat tersebut. (*)30 Perkara Hukum Warga Miskin Bakal Ditangani Pemkot Tegal
Kamis 01-02-2024,08:00 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-10-2024,08:40 WIB
Pemkot Sosialisasikan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin Di Kota Yogyakarta
Minggu 01-09-2024,21:16 WIB
17 Kelurahan di Kota Tegal Kekeringan, 46.032 Warga Terdampak
Selasa 13-08-2024,20:17 WIB
Puncak Peringatan Harganas ke-31 Kota Tegal Berlangsung Meriah
Rabu 31-07-2024,19:09 WIB
Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Latih Kader PKK Membuat Produk Olahan Ikan
Jumat 26-07-2024,19:56 WIB
Pemkot Tegal Didorong Segera Terapkan Integrasi Layanan Primer
Terpopuler
Kamis 20-02-2025,13:17 WIB
Cari Uang Limit 9 Juta Cepat? Simak 8 Rekomendasi Pinjol Cepat ACC Resmi OJK, Bunga Terendah Tenornya Lama
Kamis 20-02-2025,11:33 WIB
Sehari Bisa Dapat Rp200 Ribu, Inilah 5 Cara Hasilkan Uang Dari HP Tanpa Medsos
Kamis 20-02-2025,12:49 WIB
Limit 24 Juta Tenor 360 Hari? Ini 8 Pinjol Tenor Panjang Yang Resmi OJK, Tanpa Slip Gaji Terbaik 2025
Kamis 20-02-2025,11:32 WIB
Butuh Dana Cepat? Simak Pinjol Tanpa Jaminan dan KTP, Limit Hingga Rp80 Juta
Terkini
Kamis 20-02-2025,18:22 WIB
Pinjaman Maksimal 200 Juta, Simak Tabel Lengkap KUR Bank Mandiri 2025 Tanpa Jaminan
Kamis 20-02-2025,18:20 WIB
Pinjaman Berbasis Syariah Tanpa Riba, Simak Tabel Angsuran KUR Bank BSI Mulai 15 sampai 35 Juta Rupiah
Kamis 20-02-2025,18:19 WIB
Pelaku Usaha Mari Merapat, Tabel Angsuran Lengkap KUR Bank BRI Mulai 20 hingga 40 Juta Rupiah
Kamis 20-02-2025,18:17 WIB
Dua Kereta Ekonomi PSO di Stasiun Lempuyangan Catat Penjualan Tinggi Angkutan Lebaran 2025
Kamis 20-02-2025,18:15 WIB