DISWAYJOGJA – Tujuh Anggota Lembaga Ombudsman DIY masa jabatan tahun 2024–2028 dikukuhkan, Senin (22/1/2024) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Pengukuhan dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 25/KEP/2024 tentang Penetapan Anggota Lembaga Ombudsman Darah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028.
Ketujuh orang anggota yang dikukuhkan di antaranya, yaitu Arif Hartono, Abdullah Abidin, Yusticia Eka Noor Ida, Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, Dr Yunita Anggarini, Mohd Sulthoni, dan Mochammad Sidiq Fathonni. Ditemui usai acara, Yusticia Eka Noor Ida menuturkan, semasa bakti periode sebelumnya, sektor yang masih menjadi PR terkait aduan dari publik yakni sektor swasta. Dimana komposisi aduan yang masuk di Lembaga Ombudsman DIY didominasi sektor swasta hampir 60 persen, sementara 40 persen sisanya dari sektor aparatur pemerintahan. BACA JUGA:Ditemukan! Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah, Ombudsman DIY: Ini Fenomena Gunung Es “Kalau yang bidang aparatur pemerintahan kurang lebih 40 persen dan ini pun bukan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya mal administratif. Namun lebih kepada barangkali informasi tentang aturan belum sampai ke masyarakat atau kemudian memang masyarakat sendiri yang kurang informasi terhadap aturan yang sudah ada,” ujar Ida. Ida menuturkan, aduan sektor swasta cukup menjadi PR bagi pihaknya. Langkah yang akan diambil di awal masa jabatan kali ini ialah dengan melakukan audiensi termasuk kepada para pimpinan daerah. Namun akan mencoba merangkul teman-teman dari sektor swasta. ”Kita biasanya mengunjungi asosiasi. Kita biasanya mengunjungi paguyuban-paguyuban, sehingga kemudian kita bisa membawa misi bahwa kita sampaikan kepada mereka bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik di DIY ini adalah diawasi,” ungkapnya. Menurut dia, hal itu menjadi tupoksi lembaga Ombudsman DIY, sehingga ini bisa menjadi bagian kerja sama dari strategi untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang baik di DIY untuk menuju good governance sebagaimana dicita-citakan Ngarsa Dalem. BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Serukan 'Ganjar Presiden' Meriahkan Hajatan Rakyat di Kabupaten Kendal Menanggapi harapan Sri Sultan terkait kehadiran Ombudsman DIY di level kelurahan, Ida mengatakan bahwa merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2022, kelurahan juga merupakan bagian dari pemerintahan yang menjadi pengawasan. Pihaknya tentu akan turut dicermati. Disebutkan Ida, upaya yang akan dilaksanakan yakni dengan membuat forum dengan mengumpulkan kepala-kepala kelurahan beserta lembaganya. ”Nanti kita akan membuat semacam forum bersama untuk nanti kemudian kita sosialisasikan yang pertama tentu saja tugas tupoksi kami. Nanti kemudian kita masuk ke dalam substansi pembicaraan seperti itu bagaimana kemudian kita bersama-sama agar village driven development ini, apa yang dikehendaki Ngarsa Dalem bisa betul-betul dilaksanakan,” jelas Ida. Ke depan, Ida berencana untuk tetap meneruskan berbagai kegiatan rutin yang telah dilakukan oleh pihaknya seperti sosialisasi. Ada pula diskusi kasus, review kebijakan, dan plotting kontribusi di media sosial. “Sosialisasi bisa macam-macam ya, ini termasuk bahwa sejak pandemi itu kan kemudian menjadi trigger bagaimana kita memanfaatkannya platform media sosial,” ungkapnya.BACA JUGA:Ini Dia Rekomendasi 7 Pinjol Terbaik yang Bisa Dicicil Harian, Kamu Wajib Coba
Pihaknya sudah melakukan terus upaya-upaya sosialisasi, edukasi, dan seterusnya. Ini nanti juga akan didesakkan di level kelurahan, sehingga pemahaman terhadap lembaga Ombudsman DIY semakin komprehensif termasuk nanti barangkali ketika kita merumuskan tindak lanjut itu partisipasi masyarakat sangat diharapkan juga. (*)