Buruan Coba!! Peluang Pinjaman Hingga 500 Juta Rupiah di KUR Bank BJB untuk Bantu Pengembangan Usahamu

Selasa 23-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

DISWAY JOGJA - Dalam mengembangkan usaha, seorang pengusaha seringkali membutuhkan dukungan finansial yang dapat membantu mewujudkan berbagai rencana bisnisnya.

Salah satu solusi yang bisa dipakai untuk diandalkan adalah KUR Bank BJB di tahun 2024. 

BACA JUGA : Sudah Punya Virtual Account Neo Bank Belum? Ini Dia Penjelasan, Manfaat dan Cara Kerjanya

KUR Bank BJB 2024 kembali menjadi sorotan tahun ini , menarik perhatian para pelaku usaha yang tengah mencari sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mereka.

Pertanyaan yang mungkin terlintas di benak para calon peminjam adalah kapan KUR Bank BJB 2024 akan dibuka.

Sebagai informasi, pembukaan program KUR biasanya menunggu kebijakan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dapat diantisipasi bahwa KUR Bank BJB 2024 kemungkinan besar akan dibuka pada bulan Februari atau Maret 2024.

BACA JUGA : Anda Wajib Tahu!! Ini 6 Cara Mendapatkan Uang dari Neo Bank Dengan Mudah dan Cepat, Cuan Terbukti!

Namun, untuk memperoleh informasi yang lebih akurat, disarankan untuk menghubungi langsung Kantor Cabang Bank BJB terdekat.

 

Siapa yang Bisa Mengakses KUR Bank BJB?

KUR Bank BJB tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha perorangan, tetapi juga untuk badan usaha atau kelompok usaha dengan skala mikro, kecil, dan menengah.

Untuk menjadi peminjam KUR, beberapa kriteria harus dipenuhi, antara lain:

  • Pengalaman usaha: Calon peminjam perorangan atau badan usaha diharapkan telah menjalankan usahanya minimal selama 6 bulan.

BACA JUGA : Tahukah Kamu?? Cara Pinjam Uang di Neobank Dengan Mudah dan Cepat, Cukup Pakai Smartphone!

  • Tidak menerima fasilitas kredit lain: Peminjam tidak sedang menerima fasilitas kredit lain atau subsidi suku bunga dari program kredit lain, kecuali KUR di Bank BJB.
  • Mengacu pada basis data SIKP: Peminjam harus tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (SIKP) yang disusun oleh Kementerian.

 

Kategori :