Untuk PPPK, terdapat 17 golongan dalam sistem penggajian. Berikut adalah rincian lengkap daftar gaji PPPK 2024:
- Golongan I: Rp1.938.276 - Rp2.901.096
- Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412
- Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336
- Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768
- Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076
- Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314
- Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092
- Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548
- Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760
- Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
- Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
- Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144
- Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108
- Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764
- Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652
- Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988
- Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji bulanan, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran Tukin bervariasi di setiap instansi dan tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus.
- Tunjangan Suami atau Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok pegawai untuk pegawai yang memiliki anak di bawah 18 tahun dan belum menikah.
- Tunjangan Makan: Besarannya berbeda di tiap golongan, seperti yang diatur oleh Peraturan Kemenkeu.
- Tunjangan Dinas: Meliputi biaya penginapan, uang harian, uang transport, biaya representatif, dan ganti uang sewa kendaraan dalam kota.
- Tunjangan Jabatan: Besaran tunjangan jabatan bervariasi sesuai dengan tingkat golongan PNS.
PNS juga menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara rutin, dengan THR pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023. Dengan berbagai tunjangan ini, menjadi seorang PNS tidak hanya tentang gaji tetap bulanan, tetapi juga beragam tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka.
Nah, Itu dia rincian gaji pns tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*)