Berapa Gaji PNS 2024? Benarkah Naik 5%? Segini Rincian Besaran Gaji dan Tunjangannya

Senin 22-01-2024,10:30 WIB
Reporter : Reza Maulana Basar
Editor : Syamsul Falaq

DISWAY JOGJA – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah sekadar impian biasa. Salah satu alasan utamanya adalah gaji PNS yang cukup menggiurkan, menjadi daya tarik bagi banyak orang. Meski demikian, penting untuk memahami bahwa gaji besar dalam dunia PNS tidak dapat diperoleh dengan cepat dan instan. Berbagai faktor memengaruhi besaran gaji, termasuk masa kerja, golongan, jabatan, tempat dinas, dan jumlah tanggungan.

BACA JUGA : Yolla Pamela, PNS Kota Tegal Yang Tertantang Ekspresikan Kemampuan Bermusik

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Gaji PNS

  1. Masa Kerja: Gaji seorang PNS akan berbeda antara pemula dan senior karena tingkat pengalaman senior lebih tinggi. Semakin lama seorang PNS mengabdi, semakin besar pula gajinya.
  2. Golongan: Ada empat golongan dalam penjabatan PNS, dan setiap golongan memiliki kelas yang berbeda. Tingkat pendidikan dan jenjang karier menentukan golongan, yang selanjutnya akan memengaruhi jabatan dan nominal gaji. Semakin tinggi golongan, semakin tinggi gajinya.
  3. Jabatan: Meskipun memiliki golongan yang sama, gaji PNS dalam satu golongan tidak selalu sama. Perbedaannya terletak pada jabatan atau posisi yang diemban oleh PNS tersebut.
  4. Tempat Dinas: Lokasi tempat dinas juga mempengaruhi nominal gaji PNS. Misalnya, seorang PNS yang ditempatkan di Jakarta akan mendapatkan gaji yang berbeda dengan PNS di Semarang, disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
  5. Jumlah Tanggungan: Besaran gaji PNS juga dipengaruhi oleh jumlah tanggungan. PNS yang sudah menikah atau memiliki tanggungan anak akan mendapatkan tunjangan yang berbeda dibandingkan dengan PNS yang masih lajang.

Informasi Kenaikan Gaji PNS 2024

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023. Kenaikan ini diumumkan dalam rangka penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 beserta nota keuangannya di DPR.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kenaikan gaji ini merupakan langkah yang sudah seharusnya dilakukan, mengingat waktu yang cukup lama gaji PNS tidak mengalami peningkatan. Kenaikan tersebut berlaku untuk ASN pusat dan daerah, TNI, POLRI (8%), serta pensiunan (12%), dan akan diberlakukan mulai tahun 2024.

BACA JUGA : Gaji PNS Naik 8 Persen, Berapa Nilainya? Simak Penjelasan Faktor Besaran dan Pangkat Golongan PNS

Daftar Gaji PNS 2024

Meskipun pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024, berikut adalah perkiraan gaji PNS terbaru berdasarkan golongannya, dengan penambahan 8% dari gaji sebelumnya.

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
  • Golongan IB: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  • Golongan IC: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  • Golongan ID: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  • Golongan IIB: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  • Golongan IIC: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  • Golongan IID: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
  • Golongan IIIB: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
  • Golongan IIIC: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
  • Golongan IIID: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
  • Golongan IVB: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
  • Golongan IVC: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
  • Golongan IVD: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
  • Golongan IVE: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

BACA JUGA : 328 PNS Pemda DIY Terima SK Pensiun, Sri Paduka; Harus Disambut Sumeleh dan Penuh Syukur

Daftar Gaji PPPK 2024

Kategori :