Sebagai agunan dapat berupa sertifikat tanah, rumah, ruko, apartemen, surat kendaraan yakni STNK dan BPKB, saham, deposito, Surat Pengangkatan Kepegawaian, hingga emas.
2. Lembaga Non-Bank
Jaminan sertifikat rumah bisa juga pada non-bank, namun pastikan legalitasnya terutama terdaftar di OJK. Seperti Adira, BFI Finance dan ACC.
BACA JUGA : Syarat Lengkap untuk Mengecek Skor Kredit dengan Mudah, Simak Sampai Paham!
3. Pegadaian
Sama-sama diketahui, Pegadaian merupakan lembaga penyalur kredit dengan agunan sertifikat rumah, yakni melalui fasilitas Pegadaian Gadai Sertifikat.
BACA JUGA : Solusi untuk Modal UMKM, Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR Pegadaian Syariah
Pembiayaan berbasis syariah ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin. Peminjam bisa dapatkan dana pinjaman 100 juta hingga 200 juta rupiah.
4. Koperasi
Juga bisa lewat Koperasi untuk dapatkan pinjaman dengan sertifikat rumah.
BACA JUGA : Sudah Tahu Belum?? 10 Pinjol Legal dan Cepat Cair, Terima dalam Hitungan Menit, Terdaftar OJK!
Program tersebut bernama KSP Sejahtera Bersama, bisa mendapatkan plafon pinjaman mikro untuk pengusaha, pegawai dan pedagang.
Itulah ulasan mengenai beberapa jenis Bank yang bisa diajukan dengan jaminan sertifikat beserta syarat-syaratnya secara lengkap, semoga bermanfaat. (*)