Pahami Dulu!! Berikut Jenis Pinjaman Bank dengan Jaminan Sertifikat, Cek Syarat Pengajuannya Disini

Selasa 16-01-2024,11:30 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

DISWAY JOGJA - Jika Kamu tengah mencari informasi mengenai beberapa jenis Bank untuk mengajukan pinjaman beserta syaratnya, mungkin artikel ini menyimpan jawabannya.

Bank memiliki banyak program pinjaman, baik dengan jaminan maupun tanpa agunan, termasuk pinjaman online lainnya. Salah satunya adalah dengan jaminan sertifikat.

BACA JUGA : Info Terbaru!! 10 Bank Digital Terbaik untuk Kebutuhan Finansialmu

Jenis pinjaman ini bisa dilakukan di banyak bank dan non bank, prosesnya juga mudah dan cepat. Untuk nominal pinjaman tergantung pengajuan dan juga nilai dari jaminan sertifikat yang disyaratkan. 

 

Adapun secara umum syaratnya adalah meliputi sebagai berikut:

Syarat untuk Pegawai

  • Masa kerja minimal 2 tahun.
  • Usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.
  • Khusus pegawai kontrak memiliki jabatan setidaknya manager/supervisor atau profesional.
  • Minimum pendapatan Rp5 juta per bulan.
  • Masa kerja minimal 5 tahun.

Syarat untuk Profesional dan Wiraswasta:

  • Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimal 2 tahun berturut-turut, serta dapat dibuktikan dengan surat ijin usaha atau praktek.
  • Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan peraturan.Memiliki perng hasilan minimal Rp5 juta per bulan.
  • Memiliki agunan yang bisa diikat sempurna
  • Usia maksimal 60 tahun saat kredit berakhir.

 

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan: 

  • Fotokopi KTP (suami dan istri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP Pribadi atau SPT PPH 21
  • Slip gaji asli terakhir milik pemohon & suami/istri dan/atau Asli Keterangan Penghasilan lainnya yang sah
  • Fotokopi rekening koran/giro/tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja Asli
  • Fotokopi ijin praktik atau profesi
  • Fotokopi Legalitas Usaha/Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha (Akte Pendirian/AD-ART, SIUP, TDP, dan NIB) dari instansi yang berwenang
  • Pas foto pemohon & suami atau istri ukuran 3×4
  • Fotokopi Dokumen Jaminan yakni sertifikat, IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir
  • Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir

 

Jenis Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah

1. Kredit Multiguna.

Kredit multiguna merupakan jenis pinjaman yang biasanya disediakan oleh bank. Kredit multiguna termasuk pinjaman untuk konsumsi pribadi, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif lainnya.

BACA JUGA : Sudah Kenal 10 Bank Digital Indonesia? Patut Dicoba Mumpung Sudah Tahun 2024

Kategori :