Apa Saja Data Pribadi yang Disebar oleh Pihak Pinjol Ilegal? Simak Penjelasannya Disini!

Jumat 29-12-2023,16:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama

DISWAY JOGJA - Jika Kamu tengah mencari informasi mengenai data pribadi apa saja yang disebar oleh pihak pinjol ilegal, artikel ini menyimpan jawabannya.

Di zaman yang serba digital seperti sekarang ini, tentunya semua orang paham dan kenal akan layanan keuangan digital yang cukup banyak digunakan, yaitu pinjol.

BACA JUGA: Jangan Asal Pinjam! 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kamu Wajib Paham!

Pinjol banyak digunakan karena kerap menjadi jalan keluar bagi mereka yang membutuhkan dana darurat secara cepat dalam nominal cukup besar.

Selain karena alasan kebutuhan, kemudahan serta kecepatan pencairan dana didalam layanan pinjol ini membuat banyak orang memutuskan untuk menggunakannya.

Orang biasanya akan menggunakan dana pinjaman dari pinjol untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, tidak jarang juga ada yang digunakan untuk bekal membangun usaha.

Layanan pinjol ini selain membantu masyarakat untuk tempat peminjaman uang secara cepat, tapi juga memiliki efek buruk didalamnya, salah satunya adalah data yang disebar oleh pinjol ilegal.

Data yang disebar oleh pinjol ilegal tentunya sangat merugikan nasabah. Pinjol ilegal ini biasanya memperlakukan peminjaman semena-mena dan tidak jelas aturannya.

 

Data Pribadi Apa Saja yang Disebar oleh Pihak Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman secara memaksa dan sangat agresif agar nasabah mau menerima tawarannya.

Bahkan di beberapa kasus, mereka bisa mengakses dan data yang disebar oleh pinjol ilegal ini bocor ke media sosial.

BACA JUGA: Simak Biar Paham! Inilah 2 Cara Penagihan oleh DC Lapangan Pinjol kepada Para Nasabah Galbay

Seperti yang diketahui, saat akan melakukan mengajukan pinjaman pastinya membutuhkan data pribadi seperti foto KTP serta nomor NIK.

Foto KTP dan nomor NIK ini rawan disebarkan ke media sosial oleh pihak pinjol ilegal saat nasabah gagal atau terlambat membayar tagihan.

Kategori :