BREBES, DISWAYJOGJA - Menghadapi Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes membuka lowongan bagi 6.291 Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Rekrutmen badan adhoc tersebut, bertugas mengawasi pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS. Sebab, rekrutmen Pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS sebanyak 6.291 titik yang tersebar di 292 desa dan 5 kelurahan pada 17 kecamatan.
BACA JUGA:Hasil Simulasi Pencoblosan, Surat Suara Terlalu Lebar Hingga Pendaftaran Pemilih Jadi Kendala
Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Rudi Raharjo menyebutkan, proses rekrutmen Pengawas TPS akan dibuka mulai 2-6 Januari 2024 mendatang. Kemudian, hasil pengumuman seleksi administrasi Minggu-Senin (7-8/1/2024). Selanjutnya, seleksi wawancara pada 2-17 Januari 2024, penetapan calon pengawas TPS pada Kamis-Jumat (18-19/1).
BACA JUGA:Diduga Depresi Lantaran Gangguan Psikologis, Pria di Kalierang Tewas Usai Terjun ke Sumur
"Honorarium Pengawas TPS, senilai Rp 1 juta untuk satu bulan masa kerja," ungkapnya di sela rapat logistik Bawaslu bertempat Hotel Grand Dian Brebes, Rabu (27/ 12).
BACA JUGA:Sunatan Masal, Komunitas Koplak Cerih Khitan 54 Anak
Berkas pendaftaran Pengawas TPS, kata Rudi, bisa diserahkan kepada PKD (pengawas kelurahan/desa). Selanjutnya, diberikan kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Sebab, semua proses seleksi Pengawas TPS nantinya dihandel langsung Panwascam. Terkait syarat pelamar Pengawas TPS, minimal usia 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat. Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun terakhir. Tidak memiliki jabatan, di pemerintahan maupun badan usaha milik negara/daerah.
BACA JUGA:5 Tips Membersihkan Nama di BI Checking, Mudah dan Anti Ribet!
"Tugas pokok dan fungsi Pengawas TPS, mengawal seluruh proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Sehingga, harus paham semua tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan saksi-saksi," ujarnya.
BACA JUGA:Mau Pakai Layanan BCA Paylater? Simak Kelebihan dan Kekurangannya, Jangan Sampai Salah!
Rudi Raharjo menuturkan, Pengawas TPS juga harus bisa memastikan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan. Sebab, masa kerja PTPS mulai 23 hari sebelum dan tujuh hari sesudah Pemilu 2024. Artinya, total bertugas selama 30 hari sebelum dan saat pencoblosan dilanjutkan penghitungan hasil pencoblosan. "Kuncinya, Pengawas TPS harus menyiapkan fisik dan mental yang kuat. Karena tugasnya akan cukup menguras energi di lapangan selama pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya. (*)