Ingin Pakai Layanan Pinjol di 2024? Simak 5 Aturan Baru Agar Tidak Salah Paham!

Sabtu 23-12-2023,14:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama

2. Ketentuan Denda

Dalam regulasi baru ini, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi para nasabah. Untuk sektor produktif, denda yang diterapkan mencapai 0,1 persen per hari pada 2024 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Kemudian, untuk denda keterlambatan sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025.

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif ini nantinya akan turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.

3. Debt Collector Tagih Hanya Sampai Jam 8 Malam

OJK juga membatasi waktu penagihan utang nasabah pinjol yang perlu diperhatikan debt collector atau DC lapangan pinjol.

BACA JUGA: Tiap Hari Diteror DC Pinjol? Segera Lakukan 3 Langkah Ini

Para DC lapangan pinjol hanya diperbolehkan menagih hutang jatuh tempo pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. 

Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

4. Aturan Penagihan Diperketat

Khusus penagihan pinjol, OJK perketat aturan terkait penagihan DC. Ini tak lepas dari maraknya kasus penagihan tak beretika.

Dalam aturannya, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. 

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

5. Wajib Asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Kategori :