Jangan Asal Ajukan Pinjaman! 4 Fakta Seputar Penagihan Hutang Pinjol yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa 12-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama

DISWAY JOGJA - Di zaman yang serba digital seperti sekarang ini, tentunya semua orang paham dan kenal akan layanan keuangan digital yang cukup banyak digunakan, yaitu pinjol.

Pinjol banyak digunakan karena kerap menjadi jalan keluar bagi mereka yang membutuhkan dana darurat secara cepat dalam nominal cukup besar.

BACA JUGA: Dari Hutang hingga Aturan Terbaru, Inilah 5 Fakta Mengerikan Seputar Layanan Pinjol

Selain karena alasan kebutuhan, kemudahan serta kecepatan pencairan dana didalam layanan pinjol ini membuat banyak orang memutuskan untuk menggunakannya.

Orang biasanya akan menggunakan dana pinjaman dari pinjol untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, tidak jarang juga ada yang digunakan untuk bekal membangun usaha.

Meski terbilang mudah dan cepat dalam pengajuannya, tak jarang beberapa orang mengalami kesulitan ketika ingin membayar cicilannya.

BACA JUGA: 3 Risiko Serius yang Akan Kamu Dapat saat Menggunakan Jasa Joki Galbay Pinjol, Wajib Paham!

Mereka-mereka ini kerap disebut sebagai nasabah galbay alias gagal bayar. Galbay sendiri adalah kondisi dimana seorang nasabah dianggap gagal melunasi cicilannya.

Para nasabah galbay ini tentu akan mendapat sebuah perlakuan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing perusahaan pinjol.

 

Fakta Penagihan Hutang Pinjol

Setiap perusahaan penyedia layanan pinjol tentulah memiliki prosedur serta ketentuannya dalam mengikat seluruh layanan pinjaman online ini.

Hal itu bahkan sudah diatur tersendiri oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK untuk membatasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam praktik pinjaman ini.

BACA JUGA: 5 Pinjol dengan DC Paling Ramah yang Paling Banyak Digunakan, Nomor 2 Paling Populer

Nasabah yang terbukti galbay akan mendapat beberapa dampak buruk akibat dari dilanggarnya prosedur serta ketentuan layanan pinjol ini.

Kategori :