BREBES , DISWAYJOGJA - Kasus perampokan dan pembunuhan nenek di Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes berhasil terungkap kurang dari 2 x 24 jam. Bahkan, pelaku kejahatan tersebut merupakan mantan karyawan korban yang nekat merampok.
BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Nenek Asal Brebes Meninggal Bersimbah Darah Alasannya, pelaku mengaku dendam lantaran dianggap punya hutang terhadap korban. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Gedung Satreskrim yang dipimpin langsung Kapolres Brebes, Kamis (7/12) pagi. Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra, Kapolsek Tanjung dan Tim Resmob menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tewasnya nenek Kasminah, 68, lansia warga Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung, akhirnya menemukan titik terang. Pelaku, yakni Suganda, 46, warga Desa/Kecamatan Tanjung yang merupakan mantan karyawan korban. Sebelumnya, pelaku bekerja dengan korban dalam usaha pembongkaran palet kayu. BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Kakek Asal Pemalang Terungkap, Pelaku Tusuk Korban saat Tidur ”Hasil penyelidikan tim Resmob, yang dipimpin Aiptu Titok Ambar Pramono. Jenazah lansia, dipastikan korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Pelakunya, SG, yang ternyata sudah saling kenal dengan korban,” ungkapnya kepada awak media. BACA JUGA:Banyak Pengusaha di Brebes Bandel, Realisasi Pajak Daerah Seret Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi, lanjut Kapolres, pelaku mengaku nekat menganiaya korban saat ketahuan mencuri perhiasan. Tepatnya, saat korban yang tengah tertidur dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci. Namun, aksi pelaku mencuri kepergok korban, sehingga tindak kekerasan dan penganiayaan dilakukan. BACA JUGA:5 Perbedaan TV LED dan TV LCD: Mana yang Lebih Baik? Simak Semua Disini! Selain itu, motif pelaku nekat mencuri kalung dan gelang emas korban lantaran dendam. Terlebih, korban tinggal sendirian di rumah serta dalam kondisi tertidur. ”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Yakni, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, seumur hidup," terangnya. BACA JUGA:Usung Sekolah Jadi Rumah Kedua, Leader GSM Brebes Gelar Workshop Pendidikan Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra menyampaikan, dendam pelaku berawal saat menjadi karyawan korban yang setiap harinya digaji Rp70 ribu per hari. Kemudian, pada akhir 2022 pelaku dipecat korban karena ketahuan mencuri uang korban sebanyak Rp 500 ribu. Alasan pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan, karena pelaku membutuhkan uang. Bahkan, kalung emas 10 gram milik korban yang dicuri pelaku terjual Rp 3,5 juta. Kemudian, digunakan untuk menebus motor Rp 2,3 juta dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. BACA JUGA:Sambut Libur Nataru, Semua Tiket Masuk Wisata di Brebes Harus Berasuransi ”Tindak kekerasan yang dilakukan tersangka, terjadi saat korban memergoki aksi pelaku. Karena korban berusaha melawan, akhirnya pelaku memukul menggunakan sebilah kayu yang mengenai bagian kepala muka dan dada,” jelasnya. Tersangka Suganda, 46, kepada awak media mengakui perbuatannya menganiaya korban saat kepergok mencuri perhiasan milik korban. Namun, sebenarnya tidak berniat membunuh tapi karena panik ketahuan hingga akhirnya menghajar korban. BACA JUGA:Pria Asal Slawi Tewas di Pasar Randugunting, Penjaga Malam Pukul Kepala Korban dengan Kayu”Saya merasa dendam, karena tidak p3rnah merasa berhutang. Tapi, saat masih bekerja ikut korban sebagai dukun setiap dapat fee Rp50 ribu ternyata dianggap hutang. Totalnya, Rp400 ribu dan nekat mencuri perhiasan itu untuk mengganti uang korban,” tandasnya. (syf)