BREBES, DISWAYJOGJA - Ratusan warga Desa Bentar Kecamatan Salem Kabupaten Brebes turun gunung menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (6/12/2023). Mereka memprotes putusan PN Brebes soal sengketa tanah atas hak milik seorang warga bernama Ratnaningsih yang kalah dalam persidangan. Mereka melakukan gugatan perlawanan atas putusan PN Brebes hingga putusan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:ADD Dikurangi Rp34 Miliar, Kades dan Perangkat Desa se Kabupaten Brebes Demo
Kuasa Hukum Ratnaningsih Yaser Arafat mengatakan, mengenai tanah bersertifikat hak milik Ratnaningsih akan dilakukan oleh eksekusi oleh PN Brebes sesuai putusan sidang. Namun eksekusi ini ditolak Ratnaningsih beserta keluarganya, karena mereka telah memiliki serifikat hak milik atas tanah tersebut.
BACA JUGA:Usung Sekolah Jadi Rumah Kedua, Leader GSM Brebes Gelar Workshop Pendidikan
Diketahui Ratnaningsih berkali-kali kalah dalam persidangan sengketa tanah oleh lawannya, Eti Kusmiati yang hanya bermodalkan surat keterangan Letter C.
”Tanah yang akan dieksekusi berada di Desa Bentar Kecamatan Salem dengan luas 372 meter persegi. Kami melakukan gugatan perlawanan atas putusan Mahkamah Agung No 426 K/pdt/2023, di Pengadilan Negeri Brebes dalam Perkara No: 31/pdt.g/2023/ PN/bbs," kata Yaser Arafat di PN Brebes.
BACA JUGA:Ingin Lepas dari Jeratan Hutang Pinjol? Simak 5 Tips Jitu Ini, Dijamin Hidupmu Jadi Lebih Tenang
Menurut Yaserr Arafat, tanah yang sudah dibeli oleh Ratnaningsih kepada saudara almarhum Carwa yang merupakan orangtua dari Eti Kusmiati, dengan bukti kwitansi, akta jual beli. Bahkan kini sudah menjadi sertifikat hak milik. Namun pada persidangan putusan di Pengadilan Negeri Brebes pada, Rabu 1 November 2023 justru sertifikat tersebut dibatalkan oleh majelis hakim dengan dalih pemilik lama memiliki bukti kopian Letter C.
BACA JUGA:Ingin Cicilan Pinjamanmu Ringan? Inilah 5 Fakta Jasa Negosiator Pinjol yang Sedang Ramai
”Anehnya, pengadilan tidak memanggil para pihak, baik Ratnaningsih maupun pihak lawan. Bahkan tidak menghadirkan pihak BPN yang sudah mengesahkan sertifikat tersebut. Atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Brebes atas tanah tersebut, pihaknya meminta dilakukan penundaan. Permohonan ini dilakukan karena pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan, dan sudah masuk ke Pengadilan Negeri pada awal Desember ini," tandasnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Brebes belum bisa dikonfirmasi terkait aksi demo warga di kantornya. (*)