Pemkot Tegal Diminta Permudah Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung

Rabu 06-12-2023,07:00 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman

TEGAL, DISWAYJOGJA - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) . Karena PBG menjadi dokumen penting bagi pemilik bangunan , Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) untuk mempermudah mekanisme administrasi persetujuan yang diajukan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Pengalaman Pengguna Tablet Luar Biasa, Xiaomi Pad 6 Max Hadir Dengan Layar Super Luas

Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan Senin (4/12) lalu untuk menyikapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot, yaitu Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA:Pemkot Ajukan Raperda, Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Nilai CSR Perlu Diaudit

“P emda harus mempermudah mekanisme administrasi bagi warga masyarakat yang akan mengajukan persetujuan ,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Sisdiono Ahmad.

Selain itu , Fraksi Partai Gerindra memandang, mengingat saat ini cukup banyak warga pemilik bangunan gedung yang belum me ngantongi persetujuan, maka diperlukan kebijakan pemutihan yang fleksibel dengan biaya yang murah . “B ila perlu dengan menggratiskan sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat ,” ungkap Sisdiono.

BACA JUGA:Pemkot Tegal Raih Penghargaan Anugerah Layanan Investasi Bahari dari Kementerian Investasi/BKPM

Lebih lanjut Sisdiono memaparkan, penyelenggaraan bangunan gedung merupakan kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembangunan. Dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung, penyelenggara berkewajiban untuk memenuhi standar teknis.

BACA JUGA:Kurangi Kemacetan, Pemkot Sediakan Angkutan Massal Trans Jogja

Fraksi Partai Gerindra menyetujui Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung untuk dibahas lebih lanjut oleh Alat Kelengkapan DPRD. (*)

Kategori :