3.Penagihan Agresif
Beberapa pemberi pinjaman mencari rekening yang agresif, seperti: B. dengan terus menerus menghubungi konsumen atau mengirimkan pesan ancaman.Hal ini dapat menyebabkan kerugian non-finansial bagi konsumen, seperti stres atau kecemasan.
Contoh risiko non-finansial yang mungkin dihadapi pengguna Pinjol antara lain:
1. Konsumen menjadi korban penipuan kredit.
2. Data konsumen disalahgunakan oleh Pinjol.
3. Konsumen merasakan stres atau kecemasan akibat agresifnya koleksi Pinjol.
BACA JUGA:Ketika Pinjaman Online Mengubah Metode Pengelolaan Keuangan Masyarakat
Kantor Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan untuk melindungi konsumen dari risiko dan keamanan yang terkait dengan pemberian pinjaman.Peraturan tersebut antara lain:
1. Peraturan GU No. 77/POJK.01/2016 tentang Pelayanan Pinjam Meminjam Uang dan Perkreditan Berbasis Teknologi Informasi
2. Peraturan Berita Resmi Nomor 12/POJK.01/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjaman dan Kredit Peer-to-Peer (P2P) di Bidang Teknologi Finansial (Fintech)
Aturan tersebut mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, antara lain:
1. Lisensi
Semua penyelenggara persewaan harus mendapat persetujuan dari Journal of Laws.
2. Manajemen
Pelaku perkreditan wajib menerapkan tata kelola yang baik, termasuk perlindungan konsumen.
3. Praktek Bisnis