Pengawasan Pemilu 2024, Jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal Diminta Tidak Masuk Angin

Rabu 29-11-2023,00:01 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI, DISWAYJOGJA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi meminta kepada jajarannya supaya tidak "masuk angin" saat melakukan penindakan maupun pengawasan Pemilu 2024. Jajaran Bawaslu ini mulai dari pengawas kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.

BACA JUGA:2024, Kemendes dan Disway National Network Jalin Kerjasama

"Harus tegas ketika menjumpai kesalahan pada kampanye. Jangan sampai masuk angin," kata Harpendi, saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Halaman Stadion GOR Trisanja Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:Inilah Spesifikasi dan Harga TV Box Android Terbaru 2023

Harpendi mengungkapkan, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tentu banyak tugas yang sudah menanti menjelang tahapan kampanye Pemilu ini. 

Harpendi meminta, optimalkan pencegahan dengan identifikasi permasalahan dan isu-isu tahapan kampanye pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, petakan potensi kerawanannya, jalin koordinasi dengan berbagai stakeholder.

BACA JUGA:5 Merk Kipas Angin Paling Banyak Dicari, Kualitasnya Bukan Kaleng-Kaleng

Lakukan pengawasan secara melekat dan catat hasil pengawasannya. Jangan berhenti melakukan konsolidasi di internal dan terus membangun komunikasi dengan pihak eksternal. 

"Prinsipnya, jangan takut menjadi pengawas, jangan takut melaksanakan tugas sebagai pengawas. Anda tidak sendirian," tegas Harpendi kepada jajarannya.

BACA JUGA:Inilah Google TV CHiQ G7P Pro! TV Pintar dengan Kualitas Gambar dan Fitur yang Bagus

Dalam kesempatan itu, Harpendi menyebut, jumlah Panwaslu Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tegal sebanyak 287 orang. Sedangkan Panwaslu Kecamatan 54 orang. Setiap kecamatan terdiri dari 3 orang petugas.

Para pengawas ini diminta tegas ketika menjumpai pelanggar kampanye. Mendasari pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang melibatkan ASN, PPPK, TNI, Polri, Kades dan anggota BPD.

"Siapapun yang melanggar harus kita tindak. Tapi diupayakan pencegahan dulu. Kecuali jika dihiraukan, langsung kita tindak tegas. Pelanggar kampanye bisa dipidana. Nanti akan diproses oleh Gakumdu," tandasnya. (*)

Kategori :