UMK Brebes 2024 Diusulkan ke Provinsi Rp 2.103.100, Naik 4,17 Persen

Rabu 22-11-2023,17:45 WIB
Reporter : Eko Fidiyanto
Editor : M. Fatkhurohman

BREBES , DISWAYJOGJA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Brebes untuk 2024 ditetapkan sebesar 4,17 persen, dari Rp 2.018.300 menjadi Rp 2.103.100.

BACA JUGA:SMA Muhata Kota Tegal Borong Juara Lomba Milad ke-111 Muhammadiyah

Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengungkapkan , sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah melakukan rapat dan keluar kesepakatan bersama.

BACA JUGA:Kamu Harus Paham! Inilah 3 Tips Menggunakan Kipas Angin dengan Lebih Efektif, Hasilnya Jauh Lebih Dingin

” Telah menyepakati yang akan kita usulkan ke Provinsi sebesar 4,17 persen. Itu kesepakatan bersama di antara komponen itu yang merumuskannya sudah sesuai aturan, ” kata Urip usai Penyerahan Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Dian Brebes, Selasa (21/11 /2023 ).

BACA JUGA:Inilah Inovasi Terbaru AC 1 PK! Teknologi Canggih untuk Kenyamanan Interior

Urip berharap, ketika UMK sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar diikuti dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di Brebes. Kemudian ada cara lain bagaimana agar perusahaan bisa menaikan standar upahnya. Jadi standar upahnya bisa dinaikan dari masing-masing perusahaan. Harapannya perusahaannya maju, dan kesejahteraan pekerjanya naik.

BACA JUGA:Inilah Manfaat dan fitur yang perlu Anda ketahui Tentang AC 1 PK

Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan formula PP Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk UMK Brebes tahun 2024, kenaikannya Rp 84 ribu atau 4,173 persen, yaitu dari Rp 2.018.300 menjadi Rp 2.103.100.

” Perhitungannya itu dari inflasi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun ini sebesar 5,6 persen. Tapi untuk kenaikan UMK tahun lalu itu 7,1 persen karena dulu inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun ini naiknya 4,173 persen, ” tandasnya. (*) 

Kategori :