BREBES , DISWAYJOGJA - Aksi 2 pelaku, Edi Priyono, 54, dan Imam Santoso, 43, tak patut dicontoh karena sangat merugikan. Sebab, 2 pelaku tersebut menggunakan uang palsu (upal) lembaran seratus ribu untuk membeli sepeda motor. Kedua pelaku kini diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes.
BACA JUGA:Dua Warga Magelang Edarkan Uang Palsu
”Menurut pengakuan pelaku, keduanya membeli uang palsu tersebut senilai Rp 15 jBACA JUGA:50 Personel Disiagakan Antisipasi Bencana di Kota Tegaluta. Teknisnya, cash on delivery (COD) dan berjanjian di sebuah tempat. Dari pembelian upal, dua pelaku mendapat 500 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” terang Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq, didampingi Wakapolres Kompol Arwansa dan Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra saat konferensi pers, Senin (13/11/2023) sore.
BACA JUGA:Kelebihan AC Portable Low Watt, Pengguna Wajib Tau!
Setelah mendapatkan ratusan lembar upal, lanjut Kapolres, kedua pelaku menggunakannya untuk membeli sepeda motor. Yakni, mencari lewat media sosial facebook, kemudian bertemu dengan pemilik motor.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kipas Angin Gantung yang Bikin Ruangan Rumah Kamu Lebih Mewah dan Juga Nyaman!
Alasan pemilik motor menjual motornya, karena sedang membutuhkan uang, sehingga mengiyakan saat pelaku membeli. Namun, ternyata uang yang digunakan membayar sepeda motor sebesar Rp9,4 juta merupakan uang palsu. Dengan demikian, korban merasa tertipu dan melaporkan kedua pelaku ke Polsek Losari.
”Merespon laporan korban ke Polsek Losari, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim langsung memburu kedua pelaku. Keduanya, dijerat dugaan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu,” jelas Guntur M Tariq.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menyampaikan, kedua pelaku pengguna upal ditangkap dari dua tempat berbeda. Yakni, satu di wilayah Kecamatan Songgom dan pelaku lainnya, diamankan dalam rumahnya di Kecamatan Brebes. Bahkan, untuk memastikan dan mengidentifikasi uang palsu pihaknya melibatkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Tegal. Hasilnya, Deputi Direktur KPwBI Tegal Marwadi memastikan yang tersebut palsu dengan kemiripan kasat mata mencapai 90 persen.
”Kedua pelaku, terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman penjara, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Angga Surya Saputra mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kedua pelaku. Yakni, sebuah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan dua pelaku untuk COD dengan korban (pemilik motor). Kemudian, 340 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan dua buah smartphone. Modus kedua pelaku, menyimpan upal dan digunakan untuk membeli barang seolah-olah itu uang rupiah asli.
Diketahui, kedua pelaku mendapatkan ratusan lembaran uang palsu dengan cara membeli COD. Yakni, bertemu dengan seseorang yang mengaku dari Pekalongan. Kemudian, transaksi senilai Rp15 juta uang asli milik pelaku ditukar dengan 500 lembar upal semuanya pecahan 100 ribu. Kemudian, upal tersebut digunakan untuk membeli barang dengan memperdaya korban. (*)