B REBES , DISWAYJOGJA - Aksi seorang guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Brebes, sangat tak patut ditiru. Sebab, guru bernama Fani Alfatah, 36, warga Perumnas Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes itu nekat menyimpan ganja kering. Bahkan, tersangka nekat menanam sebatang pohon ganja dalam pot. Akibatnya, kini guru honorer SD tersebut ditangkap Satreserse Narkoba Polres Brebes. Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan dari dalam rumahnya.
BACA JUGA:Berkumpul di Rumah Kosong, 9 Remaja Asal Yogyakarta dan Bantul Diamankan Kasat Narkoba AKP Aris Maryono menjelaskan, penangkapan terhadap seorang oknum guru honorer merupakan hasil informasi dari masyarakat. Sebab, diduga tersangka menyimpan, menguasai, mengedarkan dan menanam pohon ganja. Dengan demikian, setelah dilakukan pengintaian tim satres narkoba langsung mengamankan tersangka. ”Sejumlah barang bukti, berhasil kami amankan dari tersangka. Yakni, 10 paket ganja kering, 1 botol kosmetik berisi ganja 3,8 gram dan tanaman ganja dalam pot seberat 5,6 gram,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aris Maryono saat konferensi pers dengan awak media, Jumat (27/10/2023). BACA JUGA:5 Keunggulan AC Inverter untuk Kamu yang Ingin Hemat Uang, Simak Baik-Baik! Berdasarkan pengakuan oknum guru, lanjut Aris, kepada penyidik tersangka mengaku mendapat tanaman ganja dari temannya. Bahkan, dengan keuntungan uang yang bisa didapat dalam waktu cepat membuat tersangka tergiur. Hal itu dibuktikan dengan keterangan tersangka yang mengedarkan paket ganja kering tersebut. ”Atas perbuatannya yang bersangkutan kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara,” terang Aris Maryono. Aris Maryono menuturkan, selain oknum guru honorer pihaknya mengaku sudah mengamankan tujuh tersangka lainnya. Sebab, total terdapat lima tersangka dari lima kasus narkoba yang ditangani. Tepatnya, dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni September-Oktober. Hasilnya, sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis berhasil diamankan dari para tersangka. Seperti, sebatang pohon ganja, 54,4 gram, ganja kering dan 89,52 gram Sabu. Termasuk, Tes Kit Urin milik tersangka dengan hasil positif narkoba jenis Sabu.” Pengungkapan lima kasus narkoba dengan delapan tersangka. Ada satu tersangka, harus menjalani rehabilitasi karena statusnya hanya penyalahguna. Sedangkan, tujuh tersangka yang ditahan merupakan jaringan lintas provinsi dan beraksi di wilayah Brebes, ” jelasnya . (*)