BANTUL, DISWAYJOGJA – Seorang nelayan di Bantul tewas akibat minum minuman keras (miras) oplosan. Dari kejadian tersebut, Polres Bantu bergerak cepat. Alhasil, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka peracik dan pengedar miras oplosan yang menewaskan seorang nelayan di Bantul tersebut. Inisial tersangka pengoplos miras tersebut yakni, S, 53, dan R alias Kemet, 40.
BACA JUGA:Silaturahmi 1000 Kyai Kampung, Gus Miftah Tegaskan Gibran Akan Dampingi Prabowo Kasatreskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan , kedua tersangka diringkus di kediamannya masing-masing. Yakni di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Jumat (13/10/2023) lalu. Dua tersangka tersebut diamankan usai terlibat meracik dan mengedar miras oplosan hingga menewaskan seorang warga Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Masing-masing tersangka tersebut memiliki tugas yang berbeda. BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV Terbaik Harga Rp 2 Jutaan, Dijamin Awet! Tersangka S bertugas sebagai peracik dan dilakukan di kediamannya. Sedangkan tersangka Kemet bertugas mengedarkan miras oplosan ke sejumlah orang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui miras oplosan dibuat dari sisa alkohol yang digunakan sebagai disinfektan pada saat wabah Covid-19. ”Ide pembuatan minuman racikan (miras oplosan) itu didapatkan dari Kemet dengan bahan-bahan cairan alkohol penyemprotan baju alat pelindung diri (APD) Covid-19,” kata Bayu saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023) lalu. Bayu menyebut, Kemet memiliki status sebagai relawan di Kabupaten Bantul dan pernah menjadi relawan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bantul. Setelah Pandemi Covid-19 berlalu dan cairan alkohol itu masih terdapat sisa, Kemet memiliki ide untuk meminta tolong kepada S meracik alkohol sisa disinfektan menjadi miras oplosan. Hasilnya, S menyulap 15 liter alkohol murni milik R menjadi 17 botol miras oplosan. Selanjutnya, R mengambil tiga botol untuk diminum bersama tiga rekannya, Sabtu (7/10/2023) di Pantai Samas, Sanden, Bantul. Lebih lanjut, Selasa (10/10/2023), salah satu rekannya yakni TM meninggal dunia. Sebelumnya, TM mengeluh sakit perut dan tidak bisa melihat setelah meminum miras itu. Berdasarkan keterangan tersangka S, Bayu mengatakan bahwa tersangka membuat dan meracik miras oplosan dengan campuran jenis minuman fermentasi berbahan dasar alkohol murni, air sumur, bahan tambahan berupa perasa/esen, minuman coca-cola, gula pasir. ”Resep racikan itu didapatkan oleh tersangka S secara otodidak sejak 2022 dan terus dijual ke orang lain melalui aplikasi online ke sejumlah tempat hingga Bali dan Jakarta,” beber AKP Bayu. ”Selain dijual, miras tersebut juga dikonsumsi oleh tersangka S sendiri,” bebernya. Atas perbuatannya, S dan R disangkakan pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang. Sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)Nelayan di Bantul Minum Miras Oplosan Tewas, 2 Peracik dan Pengedar Dibekuk
Senin 23-10-2023,02:00 WIB
Reporter : itdisway
Editor : M. Fatkhurohman
Tags : #peracik miras
#nelayan di bantul minum miras oplosan tewas
#nelayan
#miras oplosan
#minum miras
#bantul
#2 peracik dan pengedar dibekuk
Kategori :
Terkait
Senin 12-01-2026,17:05 WIB
Dua Pria Kepergok Warga Saat Ronda Malam, Diduga Lakukan Asusila di Banguntapan
Sabtu 03-01-2026,15:17 WIB
Bantul Kejar Target 8.000 Koperasi Desa Merah Putih, 75 Titik Disiapkan
Minggu 28-12-2025,19:53 WIB
Laga PSIM Jogja vs PSBS Biak, Coach Van Gastel Fokus Jaga Konsistensi Tim
Rabu 24-12-2025,13:40 WIB
Bantul Siaga Penuh Sambut Nataru, Bupati Ingatkan Risiko Lonjakan Wisata dan Keamanan di Titik Rawan
Rabu 24-12-2025,07:58 WIB
Sekda DIY Buka Suara Soal Nama Jembatan Kabanaran, Tegaskan Bukan Masalah DIPA
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,05:55 WIB
Daftar Restoran Korea Unggulan di Yogyakarta, Simak Informasi Selengkapnya Berikut Ini
Sabtu 31-01-2026,09:16 WIB
Liburan Semakin Seru, Daftar Aktivitas Wisata Unik dan Autentik di Yogyakarta Cek Info Selengkapnya Disini
Sabtu 31-01-2026,08:55 WIB
Banyumas Menyambut Kelezatan Lewat Rekomendasi Sarapan Terpopuler, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini
Sabtu 31-01-2026,09:37 WIB
Menjelajahi Keindahan pesona Alam Desa Wisata Unggulan di Kabupaten Kudus, Berikut Informasi Selengkapnya
Sabtu 31-01-2026,06:10 WIB
Kajari Sleman Hentikan Perkara Ade Presli Hogi Minaya
Terkini
Sabtu 31-01-2026,18:20 WIB
Haedar Nashir Ucapkan Selamat 100 Tahun NU, Tegaskan Kolaborasi Muhammadiyah–NU untuk Peradaban Mulia
Sabtu 31-01-2026,18:19 WIB
Ekosistem Logistik Dorong Produk UMKM Yogyakarta Menembus Pasar Nasional
Sabtu 31-01-2026,16:55 WIB
Daftar Ide Liburan Eksklusif dan Seru di Kota Manado, Cek Referensi Selengkapnya Berikut Ini
Sabtu 31-01-2026,16:37 WIB