BANTUL, DISWAYJOGJA – Seorang nelayan di Bantul tewas akibat minum minuman keras (miras) oplosan. Dari kejadian tersebut, Polres Bantu bergerak cepat. Alhasil, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka peracik dan pengedar miras oplosan yang menewaskan seorang nelayan di Bantul tersebut. Inisial tersangka pengoplos miras tersebut yakni, S, 53, dan R alias Kemet, 40.
BACA JUGA:Silaturahmi 1000 Kyai Kampung, Gus Miftah Tegaskan Gibran Akan Dampingi Prabowo Kasatreskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan , kedua tersangka diringkus di kediamannya masing-masing. Yakni di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Jumat (13/10/2023) lalu. Dua tersangka tersebut diamankan usai terlibat meracik dan mengedar miras oplosan hingga menewaskan seorang warga Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Masing-masing tersangka tersebut memiliki tugas yang berbeda. BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV Terbaik Harga Rp 2 Jutaan, Dijamin Awet! Tersangka S bertugas sebagai peracik dan dilakukan di kediamannya. Sedangkan tersangka Kemet bertugas mengedarkan miras oplosan ke sejumlah orang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui miras oplosan dibuat dari sisa alkohol yang digunakan sebagai disinfektan pada saat wabah Covid-19. ”Ide pembuatan minuman racikan (miras oplosan) itu didapatkan dari Kemet dengan bahan-bahan cairan alkohol penyemprotan baju alat pelindung diri (APD) Covid-19,” kata Bayu saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023) lalu. Bayu menyebut, Kemet memiliki status sebagai relawan di Kabupaten Bantul dan pernah menjadi relawan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bantul. Setelah Pandemi Covid-19 berlalu dan cairan alkohol itu masih terdapat sisa, Kemet memiliki ide untuk meminta tolong kepada S meracik alkohol sisa disinfektan menjadi miras oplosan. Hasilnya, S menyulap 15 liter alkohol murni milik R menjadi 17 botol miras oplosan. Selanjutnya, R mengambil tiga botol untuk diminum bersama tiga rekannya, Sabtu (7/10/2023) di Pantai Samas, Sanden, Bantul. Lebih lanjut, Selasa (10/10/2023), salah satu rekannya yakni TM meninggal dunia. Sebelumnya, TM mengeluh sakit perut dan tidak bisa melihat setelah meminum miras itu. Berdasarkan keterangan tersangka S, Bayu mengatakan bahwa tersangka membuat dan meracik miras oplosan dengan campuran jenis minuman fermentasi berbahan dasar alkohol murni, air sumur, bahan tambahan berupa perasa/esen, minuman coca-cola, gula pasir. ”Resep racikan itu didapatkan oleh tersangka S secara otodidak sejak 2022 dan terus dijual ke orang lain melalui aplikasi online ke sejumlah tempat hingga Bali dan Jakarta,” beber AKP Bayu. ”Selain dijual, miras tersebut juga dikonsumsi oleh tersangka S sendiri,” bebernya. Atas perbuatannya, S dan R disangkakan pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang. Sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)Nelayan di Bantul Minum Miras Oplosan Tewas, 2 Peracik dan Pengedar Dibekuk
Senin 23-10-2023,02:00 WIB
Reporter : itdisway
Editor : M. Fatkhurohman
Tags : #peracik miras
#nelayan di bantul minum miras oplosan tewas
#nelayan
#miras oplosan
#minum miras
#bantul
#2 peracik dan pengedar dibekuk
Kategori :
Terkait
Senin 08-12-2025,17:46 WIB
Remaja di Bantul Ayunkan Celurit sebelum Alami Kecelakaan, Polisi Amankan Senjata Tajam
Senin 08-12-2025,15:00 WIB
KPK Soroti Lemahnya Budaya Antikorupsi di Kampus dan Tantangan Gen Z
Senin 08-12-2025,13:47 WIB
KPK Ajak Mahasiswa UMY Bangun Integritas dan Lawan Korupsi Sejak Dini
Kamis 27-11-2025,15:17 WIB
Tipu Konter HP Rp 4,5 Juta di Parangtritis, Pelaku Gunakan Screenshot Transfer Palsu
Selasa 25-11-2025,20:47 WIB
Remaja Dipukul Gesper di Giriloyo Imogiri, Pelaku Kabur Tinggalkan Dua Motor
Terpopuler
Senin 15-12-2025,12:15 WIB
Destinasi Kuliner Restoran Hidangan Laut Terfavorit di Jakarta, Simak Referensi Selengkapnya Berikut Ini
Senin 15-12-2025,12:08 WIB
Rata-rata Belanja Wisatawan Sleman 2025 Merosot, Wisman Turun hingga 31,83 Persen
Senin 15-12-2025,14:37 WIB
Rekomendasi Pilihan Restoran Eksklusif di Jakarta untuk Makan Malam Natal 2025, Cek Info Selengkapnya Disini
Senin 15-12-2025,15:16 WIB
Jejak Sejarah Kuliner Sop Buntut Paling Populer Kancah Internasional, Simak Informasi Lengkapnya
Senin 15-12-2025,13:59 WIB
Sidang Lanjutan Perdana Arie di PN Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Minta Dakwaan Dibatalkan
Terkini
Selasa 16-12-2025,11:28 WIB
Dukung Lingkungan Hijau, KKNM UNY Bagikan dan Tanam Bibit di Desa Balecatur
Selasa 16-12-2025,11:15 WIB
City Walk Pemalang, Wujud Transformasi Ikonik Kota Jalur Pantura Tampilkan Penataan Ruang Publik Nyaman
Selasa 16-12-2025,10:56 WIB
Situ Cipanten Bersiap Menyambut Gelombang Wisatawan Natal dan Tahun Baru 2026, Cek Info Lengkapnya Disini
Selasa 16-12-2025,10:45 WIB
Menjelajahi Pesona Ranca Upas Ciwidey Jadi Daya Tarik Utama Terfavorit di Bandung
Selasa 16-12-2025,09:39 WIB