BANTUL, DISWAYJOGJA – Seorang nelayan di Bantul tewas akibat minum minuman keras (miras) oplosan. Dari kejadian tersebut, Polres Bantu bergerak cepat. Alhasil, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka peracik dan pengedar miras oplosan yang menewaskan seorang nelayan di Bantul tersebut. Inisial tersangka pengoplos miras tersebut yakni, S, 53, dan R alias Kemet, 40.
BACA JUGA:Silaturahmi 1000 Kyai Kampung, Gus Miftah Tegaskan Gibran Akan Dampingi Prabowo Kasatreskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan , kedua tersangka diringkus di kediamannya masing-masing. Yakni di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Jumat (13/10/2023) lalu. Dua tersangka tersebut diamankan usai terlibat meracik dan mengedar miras oplosan hingga menewaskan seorang warga Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Masing-masing tersangka tersebut memiliki tugas yang berbeda. BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV Terbaik Harga Rp 2 Jutaan, Dijamin Awet! Tersangka S bertugas sebagai peracik dan dilakukan di kediamannya. Sedangkan tersangka Kemet bertugas mengedarkan miras oplosan ke sejumlah orang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui miras oplosan dibuat dari sisa alkohol yang digunakan sebagai disinfektan pada saat wabah Covid-19. ”Ide pembuatan minuman racikan (miras oplosan) itu didapatkan dari Kemet dengan bahan-bahan cairan alkohol penyemprotan baju alat pelindung diri (APD) Covid-19,” kata Bayu saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023) lalu. Bayu menyebut, Kemet memiliki status sebagai relawan di Kabupaten Bantul dan pernah menjadi relawan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bantul. Setelah Pandemi Covid-19 berlalu dan cairan alkohol itu masih terdapat sisa, Kemet memiliki ide untuk meminta tolong kepada S meracik alkohol sisa disinfektan menjadi miras oplosan. Hasilnya, S menyulap 15 liter alkohol murni milik R menjadi 17 botol miras oplosan. Selanjutnya, R mengambil tiga botol untuk diminum bersama tiga rekannya, Sabtu (7/10/2023) di Pantai Samas, Sanden, Bantul. Lebih lanjut, Selasa (10/10/2023), salah satu rekannya yakni TM meninggal dunia. Sebelumnya, TM mengeluh sakit perut dan tidak bisa melihat setelah meminum miras itu. Berdasarkan keterangan tersangka S, Bayu mengatakan bahwa tersangka membuat dan meracik miras oplosan dengan campuran jenis minuman fermentasi berbahan dasar alkohol murni, air sumur, bahan tambahan berupa perasa/esen, minuman coca-cola, gula pasir. ”Resep racikan itu didapatkan oleh tersangka S secara otodidak sejak 2022 dan terus dijual ke orang lain melalui aplikasi online ke sejumlah tempat hingga Bali dan Jakarta,” beber AKP Bayu. ”Selain dijual, miras tersebut juga dikonsumsi oleh tersangka S sendiri,” bebernya. Atas perbuatannya, S dan R disangkakan pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang. Sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)Nelayan di Bantul Minum Miras Oplosan Tewas, 2 Peracik dan Pengedar Dibekuk
Senin 23-10-2023,02:00 WIB
Reporter : itdisway
Editor : M. Fatkhurohman
Tags : #peracik miras
#nelayan di bantul minum miras oplosan tewas
#nelayan
#miras oplosan
#minum miras
#bantul
#2 peracik dan pengedar dibekuk
Kategori :
Terkait
Rabu 08-04-2026,16:30 WIB
Harga Plastik Meledak, Warga Bantul Dipaksa Ubah Cara Belanja
Rabu 08-04-2026,16:28 WIB
Rp500 Juta Raib, Proyek Rumah di Bantul Berujung Meja Hijau
Rabu 08-04-2026,16:25 WIB
Kasus Proyek Rumah Rp1,6 Miliar Mangkrak Disidangkan di PN Bantul
Minggu 05-04-2026,20:20 WIB
Sekolah Didorong Jadi Kebun Hidup, Bantul Tanamkan Minat Tani Sejak Dini
Selasa 31-03-2026,20:00 WIB
Pencarian Hari Keempat di Sungai Opak Nihil, Tim SAR Perluas Area Hingga Pantai Samas
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,13:52 WIB
14 Tahun Menunggu, Jemaah Haji Kulon Progo Haru Rasakan Embarkasi Hotel
Selasa 21-04-2026,18:37 WIB
Haru dan Penuh Doa, Kloter Pertama Jemaah Haji Kulon Progo Resmi Berangkat ke Embarkasi YIA
Selasa 21-04-2026,13:54 WIB
Hari Kartini di Stasiun Tugu, Petugas Perempuan Dominasi Layanan dan Penumpang Dapat Mawar
Selasa 21-04-2026,19:50 WIB
Proyek Bioetanol Lampung Memasuki Tahap Baru, Komitmen BKPM Percepat Transisi Energi Nasional
Rabu 22-04-2026,10:37 WIB
Surga Sushi di Bandung Paling Enak Termasuk Gaya Otentik Jepang Hingga Harga Terjangkau
Terkini
Rabu 22-04-2026,10:55 WIB
Restoran Sunda di Bandung Paling Recommended, Yuk Nikmati Sensasi Sambal Nampol
Rabu 22-04-2026,10:37 WIB
Surga Sushi di Bandung Paling Enak Termasuk Gaya Otentik Jepang Hingga Harga Terjangkau
Rabu 22-04-2026,10:16 WIB
Pilihan Restoran Seafood Terenak di Bandung Jadi Kuliner Laut Segar Favorit Wisatawan
Rabu 22-04-2026,09:55 WIB