Fraksi PKB Minta TPQ dan Madrasah Diniyah di Kota Tegal Harus Dilestarikan

Jumat 13-10-2023,17:30 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman

TEGAL, DISWAYJOGJA- Kota Tegal mengusung visi pendidikan terwujudnya masyarakat  yang cerdas, produktif dan berbudi pekerti luhur . Untuk mewujudkan itu, Fraksi PKB memandang TPQ dan madrasah diniyah harus dilestarikan . Dengan demikian, berharap jam belajar sekolah formal, termasuk esktrakurikuler, agar tidak berbenturan dengan TPQ dan madrasah diniyah.

BACA JUGA:Berharap Ada Perubahan Positif, Pemkot Tegal Dukung Program Sekolah Penggerak

Karena itu, Pemerintah Kota Tegal agar dapat membuat aturannya. “Kami berharap agar Pemerintah Kota Tegal dapat membuat aturan tentang penyusunan jam belajar mengajar di sekolah formal, termasuk kegiatan ekstrakulikuler , agar tidak melaksanakan kegiatan pada jam kegiatan belajar mengajar di TPQ dan madrasah diniyah ,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Yusuf Al Baihaqi.

BACA JUGA:5 Rekomendasi AC 2 PK Terbaik Dengan Berbagai Macam Keunggulannya, Terbaru Tahun 2023!

Lebih lanjut Yusuf menyampaikan, dengan ditetapkannya Per aturan Daerah  Fasilitasi Pondok Pesantren, Fraksi PKB mengharapkan agar pondok pesantren, TPQ, dan madrasah diniyah di Kota Tegal dapat didukung anggaran. Termasuk, kegiatan keagamaan yang lain dan juga utamanya  meningkatkan kesejahteraan para asatidz dan guru ngaji .

Fraksi P KB percaya dan optimis tis Pemerintah Kota Tegal memiliki strategi tepat dan jitu untuk diterapkan pada kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga capaian kinerja keuangan Tahun Anggaran 2024 dapat meningkat lebih baik dan dapat menggali potensi Pendapatan Daerah yang lebih optimal.

BACA JUGA:5 Rekomendasi AC Portable Low Watt, Cepat Dingin, Harga Terjangkau

Karena itu, Fraksi PKB berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah bisa memberikan data r ii l yang signifikan agar dapat dikelola bersama - sama dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah, sesuai prinsip  penyusunan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 yang seiring, sejalan , dan selaras.

Kategori :