Modal Nasional atau Monas Solusi Pinjaman Online Paling Sederhana, Simak 6 Langkahnya!

Rabu 20-09-2023,02:15 WIB
Reporter : Mohamad Ziaul Bilad
Editor : Mohamad Ziaul Bilad

DISWAYJOGJA.ID - Tertarik untuk meminjam ke Modal Nasional? Baca ulasan ini.

Pada artikel kali ini saya akan mengulas pengalaman saya meminjam dari aplikasi Modal Nasional dan menuliskan hasil pengalaman tersebut sebagai gambaran kelebihan dan kekurangan Modal Nasional.

Apa itu Pinjaman Online Modal Nasional?

MoNas atau Modal Nasional adalah platform fintech yang disediakan oleh PT. Solusi Teknologi Finansial, juga layanan pinjaman online Modal Nasional menawarkan sistem peer to peer lending dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Platform fintech yang satu ini juga tersedia dalam bentuk aplikasi dan bisa Anda download melalui google playstore. Aplikasi Modal Nasional memberikan kemudahan cara pinjam uang dengan mengandalkan teknologi dan internet online.

BACA JUGA:Kredit Pintar Tawarkan Pinjaman Online Rp20 Juta Secepat Kilat, Persyaratannya Cukup Pakai KTP

MoNas menyediakan dua model pinjaman online yaitu pinjaman UMKM untuk mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah. Juga pinjaman angsuran jangka pendek sebagai biaya pendidikan untuk para pelajar dan mahasiswa.

Jika Anda membutuhkan pinjaman UMKM dan pinjaman angsuran jangka pendek, Monas bisa menjadi rekomendasi. Kenapa ?

Modal Nasional Sudah Terdaftar di OJK

Tentu saja sudah terdaftar dan Modal Nasional juga terdaftar di OJK sejak 21 Desember 2018 dengan nomor sertifikat pendaftaran S-1114/NB.213/2018.

Selain itu, Monas atau Modal Nasional terdaftar sebagai fintech P2P lending dan memiliki izin penyelenggaraan dari OJK (dengan modal minimal Rp 1 miliar).

BACA JUGA:Tips Pinjaman Online Akulaku Tanpa BPJS, Simak Sampai Tuntas!

Apa Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal?

Pinjaman online ilegal masih ada meski sudah banyak yang tutup. Agar terhindar dari penipuan fintech ilegal, sebaiknya Anda mengetahui daftar kredit resmi OJK.

Perlu Anda ketahui bahwa peer-to-peer (P2P) lending yang sah adalah fintech yang disetujui dan didaftarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing membeberkan ciri-ciri fintech pinjaman ilegal. Mereka selalu membebankan suku bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta akses ke semua rincian kontak di ponsel Anda, yang membantu Anda memeras mereka sambil menagih hutang.

Kategori :