Aplikasi Akulaku sudah Mengantongi izin OJK: Berikut Bukti Izinnya

Jumat 01-09-2023,13:30 WIB
Reporter : Roozika Pratama
Editor : Roozika Pratama

DISWAY JOGJA - Aplikasi berbasis pinjaman online sekarang sudah merajalela dimana-mana.

Banyak sekali aplikasi pinjaman online yang menawarkan limit pinjaman dari yang terrendah hingga terbesar.

Banyak juga yang memberikan jangka tenor yang panjang.

Serta ada juga yang memiliki suku bunga yang rendah sampai dengan suku bunga tinggi.

Namun banyak juga aplikasi pinjaman online yang belum memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Sehingga akan memberikan kerugian bagi yang meminjamnya.

Untuk itu Akulaku hadir untuk memberikan solusi untuk kalian ketika membutuhkan uang secara mendesak.

Akulaku kini hadir dengan berbagai fitur dan tentunya Akulaku sudah mengantongi izin terbit dari OJK.

Jadi untuk kalian yang ingin mengajukan pinjaman ke Akulaku tidak perlu khawatir.

Karena sudah legal dan sudah tercatat memiliki surat izin langsung dari OJK.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair September 2023, Cek Penerima, Cek Jadwal dan Syarat Penerimaannya

Belakangan ini banyak sejumlah marketplace dan merchant menawarkan sistem beli sekarang bayar nanti kepada penggunanya.

Salah satu opsi pinjam online yang telah bekerja sama dengan beberapa marketplace dan merchant adalah Akulaku.

Meski demikian tidak sedikit dari masyarakat yang masih skeptis mengenai Akulaku apakah aman atau tidak.

Akulaku merupakan aplikasi pinjaman online yang menawarkan dana tunai dan paylater cicilan tanpa kartu kredit.

Kategori :