DISWAY JOGJA - Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang suatu hal yang cukup menarik dan banyak dibicarakan, yaitu seputar pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan pinjol.
Nah, dari sekian banyak aplikasi pinjaman online yang ada, salah satu yang paling terkenal di kalangan masyarakat adalah aplikasi Kredivo. Kredivo, siapa yang tidak mengenal aplikasi ini? Sebuah aplikasi yang dikenal sebagai penyedia pinjaman online yang legal dan menawakan bunga yang cukup rendah, kisaran bunga nya adalah 0 persen hingga 2,6 persen. Meskipun memiliki bunga yang rendah, pinjaman yang diberikan Kredivo memang tidak terlalu besar, yaitu maksimal sebesar Rp3,5 juta saja. Pemahaman dasar saat kita memilih untuk meminjam uang baik itu melalui bank maupun aplikasi pinjaman online seperti Kredivo ini, kita harus benar-benar memahami atas segala konsekuensi dari yang kita pinjam. Salah satu nya yang paling penting adalah tanggung jawab untuk melunasi pinjaman tersebut secara tepat waktu. Mengapa hal ini harus dilakukan? Selain sebagai kewajiban peminjam, Kredivo sudah memiliki dept collector yang bertugas melakukan penagihan untuk datang ke rumah jika Anda gagal bayar. Namun, didatangi oleh debt collector bukanlah merupakan satu-satunya resiko yang akan Anda hadapi jika gagal bayar pinjaman dari Kredivo. Anda berbagai resiko lain yang tentunya wajib Anda ketahui. Berikut pembahasannya. BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini dia 7 Pinjol Cepat Cair di Indonesia Yang Aman dan Terdaftar di OJK! BACA JUGA:Cari Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah? Ini Ada 7 Rekomendasi Pinjol Legal, Buktikan Langsung Cair 1. Membayar Denda yang Menumpuk Siapa sih orang yang mau terus-terusan membayar denda? Pasti rasanya memberatkan apalagi jika denda nya banyak. Dalam hal ini Kredivo memiliki ketentuan bagi peminjam yang gagal bayar, yaitu jika Anda telat melunasi pinjaman, maka akan ada bunga keterlambatan sebesar 4 persen per 30 hari yang menanti Anda. Selain itu ada juga biaya keterlambatan lain sebesar 6 persen per 30 hari dari jumlah tagihan yang telah melewati batas masa jatuh tempo. Konsekuensi dari ketidakmampuan dalam melunasi pinjaman ini, akun Kredivo Anda akan terblokir sementara hingga tagihan tersebut lunas. 2. Skor BI Checking Menjadi Buruk Dikarenakan aplikasi Kredivo merupakan pinjaman online resmi yang sudah memiliki izin dari OJK, maka setiap pembayaran tagihan yang Anda lakukan akan mempengaruhi skor BI Checking Anda. Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar, maka skor BI Checking akan menjadi buruk. Imbas dari skor BI Checking yang buruk adalah Anda akan dipersulit jika suatu saat Anda ingin mengajukan pinjaman di bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya. Oleh sebab itu jangan sampai terlat bayah yh. 3. Didatangi oleh Penagih Lapangan atau Dept Collector Apabila Anda sudah tidak melakukan pembayaran tagihan selama lebih dari 60 hari, maka pihak Kredivo akan mengutus penagih lapangan atau dept collector untuk melakukan penagihan langsung ke rumah Anda. Namun penagihan menggunakan dept collector hanya akan berlansung selama 90 hari saja. Tetapi jika sudah lebih dari 90 hari dan tidak didatangi dept collector lagi, bukan berarti Anda bisa lepas tanggung jawab sebagai peminjam. Anda harus tetap melakukan pembayaran tagihan beserta denda nya segera mungkin. BACA JUGA:6 Pinjol Ilegal Yang Perlu Anda Hindari, Yuk! Simak Ulasanya BACA JUGA:5 Pinjol Aman Bunga Rendah Yang Terdaftar Di OJK, Solusi Masalah Keuangan Anda! Demikianlah pembahasan mengenai resiko yang Anda tanggung jika gagal bayar pinjaman di aplikasi Kredivo. Mengingat segala resiko yang sudah di sebutkan di atas dan bahaya nya bagi nama baik Anda, sangatlah penting untuk melakukan pembayaran pinjaman dengan tepat waktu dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online seperti Kredivo dan lainnya. Jadi, marilah bijak dalam mengelola keuangan kita dan pastikan semua pinjaman dan kredit yang kita telah komitmenkan bisa terlunasi dengan tepat waktu.3 Resiko Jika Pinjaman Kredivo Gagal Bayar, Awas! Jangan Sampai Didatangi Dept Collector
Kamis 24-08-2023,15:41 WIB
Reporter : Annas Rifki
Editor : Annas Rifki
Kategori :
Terkait
Kamis 21-03-2024,15:00 WIB
Catat! Pinjaman KTA 2024 lewat Maybank Tetap Terapkan BI Checking
Selasa 23-01-2024,22:00 WIB
Ini Dia Rekomendasi 7 Pinjol Terbaik yang Bisa Dicicil Harian, Kamu Wajib Coba
Selasa 23-01-2024,21:20 WIB
Nasabah Galbay Wajib Paham, Ini 4 Aturan Terbaru Penagihan DC Lapangan Pinjol Tahun 2024
Rabu 17-01-2024,21:00 WIB
Begini Faktanya!! 8 Pinjol Masih Membebankan Bunga Tinggi: Tantangan Industri Pinjaman Online!
Rabu 17-01-2024,20:00 WIB
Pahami Dulu Ini, Pinjol Urgent Contact, Cara Cek Pentingnya Krisis dalam Layanan Pinjaman Online!
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,08:06 WIB
Tarif dan Lokasi Keberangkatan Bus Damri di Jogja, Cek Lengkapnya Jika Ingin Bepergian
Kamis 07-11-2024,08:05 WIB
Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo, Kamis 7 November 2024
Kamis 07-11-2024,08:01 WIB
Program Unggulan Harda-Danang untuk Perubahan Kabupaten Sleman Lebih Baik
Kamis 07-11-2024,08:04 WIB
Progres Revitalisasi Taman Affandi Sudah Mencapai 75 Persen, Berbagai Jenis Tanaman Mulai Ditanam
Kamis 07-11-2024,16:17 WIB
Masuk Pemukiman, Warga Gusar; Monyet Ekor Panjang Serang Lahan Pertanian di Wilayah Imogiri hingga Mangunan
Terkini
Kamis 07-11-2024,16:21 WIB
Upaya Berantas PMK, DPKH Gunungkidul Sebarkan 20 Ribu Lebih Dosis Vaksin ke Seluruh Wilayah Kabupaten
Kamis 07-11-2024,16:17 WIB
Masuk Pemukiman, Warga Gusar; Monyet Ekor Panjang Serang Lahan Pertanian di Wilayah Imogiri hingga Mangunan
Kamis 07-11-2024,16:16 WIB
Jadi Lokasi Shalat Idul Adha Presiden Jokowi, Ini Dia Sejarah Lengkap dari Istana Kepresidenan Yogyakarta
Kamis 07-11-2024,16:15 WIB
KPU Bantul Mencatat Ada Ratusan Pemilih Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada Bantul 2024
Kamis 07-11-2024,15:18 WIB