Gaji PNS Naik 8 Persen, Berapa Nilainya? Simak Penjelasan Faktor Besaran dan Pangkat Golongan PNS

Kamis 17-08-2023,14:39 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

JAKARTA, DISWAY JOGJA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pensiunan PNS hingga gaji anggota TNI Polri. 

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan bisa membuat kinerja ASN, TNI dan Polri bisa semakin meningkat.

Rencana kenaikan gaji PNS tersebut rencananya akan mulai diberlaukan pada tahun 2024 mendatang. Rinciannya, gaji PNS naik sebesar 8 persen. Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri. Sementara untuk gaji pensiunan naik sebesar 12 persen. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Bulan September Kembali di Buka Lowongan CPNS 2023 dan PPPK! Berikut Formasinya

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023. 

kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. 

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," papar Jokowi.

Kenaikan gaji PNS yang akan diberlakukan pada tahun anggaran 2024 ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya dihitung berdasarkan pangkat golongan PNS.

BACA JUGA:Duh! Diangkat PNS di Zaman SBY, 1,1 Juta Honorer Dihapus di Era Jokowi

Berapa Nilai Besaran Gaji PNS?

Jika kenaikan gaji ASN itu akan sebesar 8 persen. Lalu berapa gaji yang diterima? 

Untuk menjawab pertanyaan itu sebaiknya Anda tahu dulu berapa besaran gaji PNS berdasarkan golongan. Gaji PNS juga sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, masa pengabdian, seperti tingkat pendidikan, tempat dinas, dan jumlah tanggungan keluarga. Sehingga nilai PNS akan berbeda-berbeda sesuai dengan faktor-faktor berikut.

  1. Masa Kerja: Nilai gaji PNS pertama dipengaruhi faktor masa kerja. Semakin lama masa kerja pegawai, maka gaji Anda akan semakin besar. Kenaikan gaji PNS akan mengalami kenaikan seiring berjalannya waktu dan peningkatan jenjang karir.
  2. Tempat Dinas: Besaran gaji PNS juga bisa dipengarugi lokasi tugas bekerja. Gaji PNS di suatu wilayah dengan wilayah lain lain bisa berbeda karena kondisi dan tingkat perekonomian antar daerah berbeda-beda.
  3. Golongan: Nilai gaji PNS juga ditentukan berdasarkan tingkat pangkat dan golongan PNS. Penetapan pangkat ini didasarkan pada tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh dan jenjang karir yang terus meningkat. Semakin tingkat pendidikan dan pengalaman berkarir akan membuat gaji lebih besar.
  4. Jabatan: Gaji seorang PNS juga ditentukan oleh jabatan. Perbedaan status jabatan antar pegawai PNS mampu membawa pengaruh pada nominal gaji. Hal ini karena beban kerja dan tanggung jawa pada setiap jabatan juga berbeda, maka bentuk apresiasi berupa gaji juga berbeda.
  5. Jumlah Tanggungan: Faktor terakhir yang mempengaruhi besaran gaji PNS adalah jumlah tanggungan. Jumlah tanggungan anak PNS turut dihitung menjadi beban pemerintah maksimal tiga anak termasuk anak angkat.

BACA JUGA:Minta Diangkat PNS & PPPK Tanpa Tes, Honorer di 12 Daerah Lakukan Hal Ini

Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Presiden Jokowi memang sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS tahun depan. Lalu berapa gaji PNS? Jawabnya dapat bervariasi antar pegawai satu dengan lainna. Sebab daftar gaji PNS berdasarkan golongan yang diperoleh seorang pegawai. Terdapat empat golongan pegawai PNS mulai dari tingkat satu hingga empat. 

Kategori :