DISWAY JOGJA - Keraton Yogyakarta adalah istana kerajaan yang kaya akan tradisi dan etika budaya Jawa. Sebagai simbol kebanggaan dan identitas budaya, keraton ini menerapkan sejumlah aturan dan tindakan yang dilarang bagi para pengunjung maupun tamu yang berada di dalam kompleks kerajaan.
Artikel ini akan mengulas beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika berada di Keraton Yogyakarta, sebagai bentuk penghormatan kepada tradisi dan kearifan lokal.
BACA JUGA: Mengungkap 10 Keunikan Tradisi di Keraton Yogyakarta Yang Masih Hingga Saat Ini
1. Tidak Boleh Memakai Pakaian yang Tidak Sopan
Salah satu hal yang sangat dilarang di Keraton Yogyakarta adalah memakai pakaian yang tidak sopan atau kurang pantas. Para pengunjung diharapkan mengenakan pakaian yang rapi, menutupi bagian tubuh yang seharusnya ditutupi, dan menghindari pakaian yang terlalu terbuka atau transparan.
Wanita disarankan untuk mengenakan selendang atau kain batik untuk menutupi bahu saat berada di dalam kompleks keraton.
2. Tidak Boleh Membuang Sampah Sembarangan
Membuang sampah sembarangan adalah tindakan yang sangat tidak diizinkan di Keraton Yogyakarta. Pengunjung diharapkan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan keraton dengan cara membuang sampah pada tempatnya.
Keraton merupakan tempat yang dihormati dan menjadi simbol kebersihan, oleh karena itu, menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama sebagai bentuk penghormatan.
3. Tidak Boleh Merokok di Tempat Terlarang
Merokok di tempat yang tidak diperbolehkan adalah tindakan yang tidak pantas di Keraton Yogyakarta. Beberapa area dalam kompleks keraton dilarang untuk merokok, seperti di dalam ruang-ruang pameran atau di dekat bangunan bersejarah.
Selain itu, merokok di lingkungan keraton juga dapat mengganggu kenyamanan para pengunjung dan merusak kebersihan.
4. Tidak Boleh Menerobos Area Terlarang
Para pengunjung diharapkan untuk menghormati batasan-batasan yang telah ditetapkan di Keraton Yogyakarta. Tidak boleh menerobos atau masuk ke area terlarang tanpa izin, terutama area yang ditandai dengan tanda larangan atau penutupan.
Pengunjung juga diharapkan untuk tidak mengambil foto atau merekam video di area yang dilarang.