Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan dengan revisi UU tersebut maka status ASN akan bertambah menjadi tiga formasi dari yang sebelumnya hanya PNS dan PPPK, kini ada PPPK paruh waktu.
Dengan adanya rencana pembukaan lowongan CPNS dan PPPK 2023, para pencari kerja memiliki kesempatan yang baik untuk bergabung dengan pemerintah dan berkontribusi dalam memberikan pelayanan public. Semoga sukses rekrutmen ini berjalan dengan lancer dan membawa manfaat untuk semua pihak yang terlibat.
Demikian pembahasan mengenai informasi aan dibukanya lowongan CPNS dan PPPK jangan lupa untuk kalian mendaftar juga. (*)