JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Kuat Ma'ruf mempunyai 3 peran dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua, di Kompleks Polri Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
JPU menjelaskan Kuat Ma’ruf ikut membantu menutup pintu rumah untuk meredam suara ledakan senjata dan menghambat jalur keluar Brigadir Joshua jika melarikan diri.
BACA JUGA:Skandal Gendong-gendongan di Rumah Ferdy Sambo di Magelang Terungkap, Kuat Ma'ruf Bentak Brigadir J!
Kuat Ma’ruf juga disebut JPU naik ke lantai dua rumah Sambo untuk menutup pintu balkon rumah Ferdy Sambo sesaat sebelum Brigadir Joshua ditembak.
JPU kemudian menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana itu.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa, di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Ternyata Sempat Melawan Sambo, Ricky Rizal: Dia Tidak Mau Jongkok
Menurut JPU, ada peran Kuat Ma’ruf saat Brigadir Joshua ditembak mati di Kompleks Polri Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022 sehingga dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa menilai tindakan-tindakan Kuat ini sebagai rangkaian rencana pembunuhan.
“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar JPU.
“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan,” kata jaksa penuntut umum.
Jaksa juga menyimpulkan hal yang memberatkan bagi Kuat Ma'ruf karena berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.