Warga Kota Yogyakarta Tidak Boleh Buang Sampah Anorganik, Anggota Dewan: Masyarakat Belum Siap

Rabu 11-01-2023,07:00 WIB
Editor : Imron Rosadi
Warga Kota Yogyakarta Tidak Boleh Buang Sampah Anorganik, Anggota Dewan: Masyarakat Belum Siap

YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Sejak 1 Januari 2023, warga Kota Yogyakarta sudah tidak boleh lagi membuang sampah anorganik.

Sampah-sampah anorganik harus dikelola secara mandiri atau melalui bank sampah. 

Adapun sampah yang boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) atau depo hanya organik dan residu.

BACA JUGA:Tahun 2023, Tidak Boleh Buang Sampah Anorganik, Begini Respons Warga Yogyakarta

Mulai April 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah anorganik guna menegakkan program revolusi sampah itu, 

Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Cahyo Wibowo menilai saat ini masih banyak masyarakat yang belum siap melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. 

"Makanya, pemerintah daerah perlu terus memberikan sosialisasi dan edukasi serta pendampingan agar masyarakat bisa mengelola sampah sejak dari rumah tangga," katanya. 

BACA JUGA:Geger, Seorang Pemulung di Bantul Menemukan Mayat Bayi Perempuan di Bak Sampah

Jika Pemkot Yogyakarta tak kunjung menyediakan sarana pendukung pengelolaan sampah, menurut Cahyo, kebijakan sanksi akan sulit diterapkan. 

"Lebih baik ditempuh dengan cara humanis daripada memberikan sanksi tindak pidana ringan. Namun, edukasi tetap harus dilakukan agar ada kesadaran dari masyarakat mengelola sampah, supaya tidak ada lagi masalah di masa yang akan datang," katanya. 

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan gerakan nol sampah anorganik harus berjalan dan tidak bisa ditawar.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengevaluasi program tersebut pada tiga bulan pertama. 

Setelah itu, peraturan daerah tentang gerakan nol sampah anorganik akan resmi berlaku.

"Pada April, kami sudah akan melakukan penegakan aturan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012. Pelanggar bisa didenda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara maksimal tiga bulan," katanya. 

Kategori :