YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID – Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 warga Yogyakarta tidak boleh membuang sampah anorganik di depo-depo pembuangan sampah.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan gerakan nol sampah anorganik pada Januari 2023.
Sejumlah warga Kota Yogyakarta juga telah mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan tersebut.
BACA JUGA:Geger, Seorang Pemulung di Bantul Menemukan Mayat Bayi Perempuan di Bak Sampah
Seperti Mahadevi misalnya. Beberapa hari lalu, warga Kecamatan Mergangsan ini sudah membeli tiga tempat sampah baru untuk memilah sampah dari rumahnya.
“Masing-masing untuk sampah plastik, sampah residu, dan sampah organik,” kata dia, dilansir dari jogja.jpnn.com, Sabtu 31 Desember 2022.
Dalam kesehariannya, Mahadevi juga sudah mulai melakukan pemilahan sampah dengan mengumpulkan sampah plastik dan kertas yang masih bersih dan kering.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu
Sedangkan sampah plastik yang kotor akan dicuci terlebih dahulu, kemudian dijemur hingga kering sehingga bisa dikumpulkan bersama dengan sampah lain yang kering.
“Sampah dari kertas bungkus makanan atau pembalut akan masuk ke tempat sampah residu yang tetap masih diizinkan untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah.
Sampah masker juga sudah dikumpulkan khusus dan disetor ke lembaga yang menanganinya,” katanya.
BACA JUGA:Gerakan Zero Sampah Anorganik, Warga Yogyakarta Diminta Mengolah Sampah Secara Mandiri
Hanya saja, lanjut dia, belum semua anggota keluarga di rumah memiliki kesadaran untuk memilah sampah sesuai dengan jenisnya sehingga seluruh pemilahan ia lakukan seorang diri.
Begitu pula dengan tetangga sekitar rumah yang masih merasa kerepotan karena harus melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Di lingkungan tempat tinggalnya, sampah akan diambil oleh penggerobak setiap Senin dan Jumat dan saat gerakan nol sampah anorganik berlaku, maka sampah yang boleh dibuang adalah sampah organik dan residu.