Tok! Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Kamis 15-12-2022,09:59 WIB
Editor : Imron Rosadi

e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan

f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

BACA JUGA:Santri di Banyuasin Sumsel Dukung Ganjar Presiden 2024: Dekat dengan Ulama dan Pondok Pesantren

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme. 

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

BACA JUGA:Emak-Emak di Banyumas ‘Bergoyang’ dalam Senam ala Dahlan Iskan

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (*)

 

Kategori :