
BACA JUGA:Aturan Baru di TPA Piyungan, Berimbas Terjadi Penumpukan Sampah di Sejumlah Lokasi Kota Yogyakarta Sugeng menambahkan bank sampah nantinya juga akan diminta untuk meningkatkan pengelolaan sampah-sampah organik, tidak seperti selama ini hanya mengelola sampah anorganik. Untuk mengoptimalkan bank sampah, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran Rp 15 juta per kelurahan untuk kegiatan pengelolaan. Anggaran tersebut diarahkan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan mulai dari pelatihan dan pengelolaan sampah organik. BACA JUGA:Jangan Sembarangan Merokok di Kawasan Malioboro, Akan Ada Peringatan dan Denda Sesuai Perda KTR “Anggaran tidak hanya digunakan untuk belanja modal saja. Karena jika hanya digunakan untuk belanja modal, maka anggaran akan habis, tetapi jika digunakan untuk kegiatan pelatihan dan pemberdayaan, bisa memberi dampak lebih panjang,” katanya.
Terkait bank sampah yang selama ini tidak aktif, menurut Sugeng, kemungkinan karena disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tidak ada pengurus, atau pengurus yang sudah disibukkan dengan aktivitas lain.
“Bisa juga karena ditinggalkan tokoh yang dahulunya berinisiatif membangun bank sampah atau terjadi pergantian pengurus RW. Hal-hal ini kelihatan sederhana, tetapi perlu penanganan yang tepat,” katanya. (*)