JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan akan memberikan sanksi pidana kepada oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di luar kewenangannya dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022 malam.
Sebelumnya, banyak beredar video aksi kekerasan yang dilakukan yang tak sewajarnya oleh anggota TNI saat mengamankan kerusuhan di dalam Stadion Kanjuruhan. Jenderal Andika juga meminta masyarakat untuk dapat mengirimkan jika ada video lain terkait peristiwa tersebut. BACA JUGA:PSS Sleman Dukung Penuh Liga 1 Dihentikan, Pasca Tragedi Kanjuruhan Menurut Jendral Andika perbuatan yang dilakukan anggotanya saat mengamankan pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tidak mengarah pada disiplin, tetapi lebih ke tindak pidana dan sudah sangat berlebihan. "Itu tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau yang lain misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," ujar Jenderal Andika. "Ini bukan etik, tapi pidana," lanjut Jenderal Andika di Kemenko Polhukam, Senin 3 Oktober 2022. Jenderal Andika mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi dan aksi kekerasan ke suporter yang viral sudah di luar kewenangan. BACA JUGA:Minta Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals: Agar Tak Terulang Lagi! “Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," tambahnya. Dia meminta bantuan masyarakat untuk mengirim video-video lain terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Jenderal Andika berharap dengan adanya video lain, dapat membuat terang investigasi aksi-aksi kekerasan prajurit TNI. "Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear, kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin karena memang nggak boleh terjadi lagi," lanjut Jenderal Andika. Jenderal Andika mengakui tindakan oknum TNI tersebut bukan SOP. BACA JUGA:Gadis Remaja Ini Awalnya Dikabarkan Hilang, Lalu Ditemukan Terkubur di Belakang Rumah Warga Setelah 10 Hari "Iya (bukan SOP), kalau terlihat video yang viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," ucap Jenderal Andika. Sebelumnya, permintaan pengusutan keterlibatan oknum prajurit TNI itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait dengan pengusutan tragedi di Kanjuruhan, salah satunya disepakati bahwa Pemerintah meminta Jenderal Andika untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI. BACA JUGA:Ratusan Rider Maxi Yamaha Day Larut dalam Kekeluargaan di Pantai Jungwok Gunungkidul “Dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua,” ujar Mahfud. Mahfud mengatakan pemerintah akan membentuk tim gabungan Independen untuk mencari fakta-fakta yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam RI. “Yang pertama untuk mengungkapkan peristiwa atau kasus yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Maka pemerintah membentuk Tim gabungan independen pencari Fakta yang akan dipimpin langsung oleh menko polhukam RI,” ujar Mahfud. (*)Jendral Andika Beri Sanksi Anggotanya di Tragedi Kanjuruhan Malang, Minta Dikirim Video Lain untuk Penyelidika
Senin 03-10-2022,17:50 WIB
Editor : Imron Rosadi
Tags : #tragedi kanjuruhan malang
#korban tragedi kanjuruhan malang
#jendral tni andika
#arema vs persebaya
Kategori :
Terkait
Kamis 06-10-2022,09:36 WIB
Erick Thohir Temui Presiden FIFA, Bahas Tragedi Kanjuruhan Malang dan Masa Depan Sepakbola Indonesia
Selasa 04-10-2022,10:24 WIB
Data Terbaru Suporter Arema yang Meninggal Versi Dinkes Malang, 33 Korban Anak-anak di Bawah Umur
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,18:11 WIB
Dari Digitalisasi Desa hingga Target Zero Waste, Kustini Janji Akan Buat Sleman Jadi Lebih Baik
Minggu 24-11-2024,18:04 WIB
Kurangi dan Tekan Angka TBC, Pemkot Yogyakarta Layani Pemeriksaan Gratis di 18 Titik Puskesmas
Minggu 24-11-2024,16:52 WIB
Relawan Bolone Mase Mendukung Penuh Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman 2024, Ini Alasannya
Minggu 24-11-2024,18:09 WIB
Cegah KKN di Wilayah Jogja, Afnan Singgih Siapkan Reward and Punishment Demi Pemerintahan yang Sehat
Minggu 24-11-2024,18:07 WIB
Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang, Dispertaru Jogja Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah dan Berkelanjutan
Terkini
Senin 25-11-2024,12:55 WIB
Asitantra Bakal Gelar K’wari dengan Lakon Misteri Bengawan Sore Ampak-ampak Ing Panolan
Senin 25-11-2024,12:54 WIB
Indonesia ICH Festival 2024: Puluhan Orang Ikuti Workshop Pembuatan Jamu
Senin 25-11-2024,12:54 WIB
Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga
Minggu 24-11-2024,18:12 WIB
Gagal Gelar Kampanye Akbar Menjelang Masa Tenang, Tim Paslon Harda Danang Punya Opsi Lain
Minggu 24-11-2024,18:11 WIB