Yusril Ihza Mahendra Dipanggil Jokowi ke ke Istana Saat Ada Demo Massa, Ada Apa?

Rabu 14-09-2022,12:00 WIB
Editor : Imron Rosadi

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendadak dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 12 September 2022.

Pemanggilan tersebut rupanya berkaitan dengan pembahasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Pakar hukum tata negara itu membeberkan materi pertemuannya dengan Jokowi, yakni mengenai segi hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan.

BACA JUGA:Tidak Profesional, Brigadir FF Kena Sanksi Demosi Dua Tahun di Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Saat pembahasan, Istana tengah didemo massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan organisasi massa Islam lainnya yang menolak kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda.

"Hanya sedikit saja bicara, tentang masalah IKN. Ya, jadi apa yang kami bisa bantu beliau (presiden), agar masalah percepatan IKN ini supaya bisa jalan," kata Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 12 September 2022.

Yusril Ihza Mahendra pun mengaku siap membantu jika pemerintah memerlukan analisis atau pertimbangan hukum.
Sebab, dia menekankan pada persoalan aspek hukum pembangunan IKN Nusantara.

BACA JUGA:Geger Buaya Makan Manusia di Pemalang, Ternyata Hoaaks

Selain itu, Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pelibatan swasta dalam pembangunan IKN Nusantara.

Menurut Yusril, ia telah membahas tentang hal itu bersama Jokowi sejak enam bulan lalu.

"Ya, sangat memungkinkan dan memang sudah ada blok-blok yang sudah dipersiapkan oleh Otorita yang mana diserahkan kepada swasta untuk men-develop itu," ungkap Yusril Ihza Mahendra.

Saat ini, pemerintah memang telah memulai pembangunan IKN Nusantara. Pembangunan dimulai dengan membangun Istana Negara dan lingkaran satu pusat pemerintahan.

BACA JUGA:Puan Maharani Minta Keamanan Siber Diaudit: Banyak Kebocoran Data

Pemindahan ibu kota negara telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Proses pemindahan dilakukan bertahap pada 2022-2045.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi pembeda yang pernah muncul di masa lalu.

Kategori :