JAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menyatakan ingin mengajukan banding terkait pemecatannya.
Sebelumnya, eks Kadiv Prompam Polri itu diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Institusi Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Sambo juga menyatakan siap dengan apapun putusan bandingnya.
BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Polri Janjikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik?
BACA JUGA:Kasihan.. Akibat Perbuatan Orangtuanya, Anak-anak Ferdy Sambo jadi Korban Bullying
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo.
Menanggapi putusan pemecatan, Ferdy Sambo memberi pernyataan, dirinya mengakui telah membuat kesalahan karena telah menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo juga mengaku menyesal karena perbuatannya itu telah membuat citra institusi Polri menjadi terdampak.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ucap Sambo.
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, 5 Perwira Loyalis Ferdy Sambo Terlibat
BACA JUGA:Arus Lalu Lintas Jalan Gambiran Bakal Diberlakukan Satu Arah, Ini Alasanya
Dalam kasus tersebut Komjen Ahmad Dofiri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik, sehingga dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Sesuai peraturan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sambo akan diberi waktu 3 hari terkait banding putusan pemecetan dirinya.