Guru dan Kepala SMAN 1 Banguntapan Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Kata Ombudsman DIY

Minggu 21-08-2022,09:00 WIB
Editor : Imron Rosadi

Penjatuhan sanksi, menurut dia, penting untuk memberi efek jera, tetapi masih perlu diikuti pembangunan sistem melalui berbagai kebijakan guna mendorong terwujudnya moderasi beragama di sekolah.

"Moderasi beragama di sekolah guna mencegah eksklusivitas pelayanan pendidikan. Ini menurut saya jauh lebih penting," kata Budhi.

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran guru SMAN 1 Banguntapan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Hukuman yang paling ringan itu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman sedang bisa berupa penundaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan hukuman berat adalah sanksi pemberhentian atau pemecatan. (*)

Kategori :