KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida untuk Tersangka EW

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida untuk Tersangka EW

KPK melakukan pemeriksaan delapan saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. --

YOGYAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan delapan saksi untuk kasus dugaan Korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, untuk tersangka Edy Wahyudi (EW).

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pemerisa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:Dubes Australia Sambangi Jogja, Ada Hal Penting yang Dibicarakan dengan Sultan HB X

Dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini untuk APBD tahun anggaran 2016-2017 Pemda DIY.

EW saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Adapun para saksi yang diperiksa tersebut di antaranya Mochamad Amin Agustyono selaku wirausaha (pedagang/network marketing), Nugroho Wuri Sayekti selaku wiraswasta.

BACA JUGA:Duh..! Sumur-sumur Warga di Sleman Kering Akibat Ditutupnya Selokan Mataram

Kemudian ada Yatmin dari wiraswasta/Komisaris PT Bayanaka Cipta Arta, Thomas Hartono sebagai koordinator proyek PT Duta Mas Indah.

Selanjutnya pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Raden Purnama, PNS di Balai Pemuda dan Olahraga DIY Sundari.

Lalu ada pimpinan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2014-2015 Toto Birowo, dan Hendi Hidayat selaku Direktur CV Alam Raya Utama Sejahtera.

BACA JUGA:Kalapas Wirogunan Yogyakarta Jelaskan Fungsi Aplikasi Baru Ascena

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka EW, Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Selain itu juga Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi.co