YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Ditlantas Polda DIY akan membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Selasa (19/7).
SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat.
Bagi masyarakat Yogyakarta yang masa berlaku SIM-nya akan habis diharapkan untuk segera memperpanjang.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta pada hari ini Selasa 19 Juli 2022.
BACA JUGA:Keindahan Panorama Gunung Merapi dari Bunker Kaliadem
Simling Ditlantas Polda DIY
Waktu: 08.30 - selesai
Lokasi: Qhomemart di Janti Ringroad Timur
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, SIM yang akan diperpanjang, surat keterangan dokter serta surat rekomendasi psikolog.
Kemudian, biaya perpanjangan SIM bila mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi SIM C.
Bila telah memperpanjang masa berlaku SIM maka pemilik diharuskan mendaftar pembuatan SIM baru. (*)