YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Publik di Yogyakarta mempertanyakan pembangunan lainnya yang diduga bermasalah, selain apartemen Royal Kedhaton.
Pertanyaan tersebut mencuat setelah kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Beberapa pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki beberapa izin pendirian hotel dan apartemen di wilayah Kota Yogyakarta semasa kepemimpinan Haryadi Suyuti. Pemerintah Kota Yogyakarta pun diminta untuk mengaudit kembali beberapa perizinan yang dahulu sempat berpolemik. Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan Pemkot Jogja saat ini membuka posko aduan jika ada masyarakat yang mengetahui informasi tentang pembangunan bermasalah selama sepuluh tahun terakhir. Menurut Sumadi, Pemkot Jogja tidak mungkin mengaudit ulang semua perizinan pembangunan di era Haryadi Suyuti. “Kami tidak mungkin cermati satu per satu, tetapi hanya yang sekiranya terindikasi menyalahi aturan. Makanya, kami butuh masukan dari publik,” katanya. Saat ini, kata Sumadi, sudah ada belasan aduan atau laporan dari masyarakat terkait perizinan yang dinilai menyalahi aturan. Dia memastikan semua laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Dari laporan yang sudah diterima, Sumadi menyebut ada beberapa bangunan komersial yang perizinannya turut dilaporkan oleh masyarakat. “Sekali lagi, ini baru pencermatan saja. Kami belum akan sampaikan secara detail karena kasus serupa pun sedang ditangani oleh KPK,” katanya. Sumadi pun tidak bisa menyebutkan berapa jumlah perizinan yang telah diterbitkan selama dua periode kepemimpinan Haryadi Suyuti. Haryadi diduga telah menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) yang juga kini berstatus sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut. "Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. (mar3/jpnn)Publik Pertanyakan Pembangunan Lain Selain Apartemen Royal Kedhaton, Jangan-jangan Bermasalah Juga?
Jumat 10-06-2022,09:33 WIB
Editor : Imron Rosadi
Tags : #sumadi
#pj wali kota yogyakarta
#pemkot yogyakarta
#pemkot jogja
#pembangunan di jogja
#kpk
#kasus suap haryadi suyuti
#izin pembangunan di yogyakarta
#haryadi suyuti ott kpk
#haryadi suyuti
Kategori :
Terkait
Selasa 11-03-2025,10:24 WIB
OPD Pemkot Yogyakarta Komitmen Dukung Program Percepatan 100 Hari Kerja Wali Kota
Senin 10-03-2025,18:46 WIB
Selama Ramadan, Pemkot Yogyakarta Pastikan Tempat Karaoke dan Arena Permainan Taat Aturan
Jumat 07-03-2025,09:52 WIB
Atasi Permasalahan Sampah, Pemkot Yogyakarta Jalin Kerja Sama dengan UGM
Senin 03-03-2025,15:42 WIB
Serah Terima Jabatan, Pj Wali Kota Yogyakarta Beberkan Pesan Gubernur DIY
Sabtu 01-03-2025,11:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Lakukan Safari Tarawih di Masjid Pangeran Diponegoro Balai Kota
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,11:14 WIB
Butuh Dana 80 Juta Untuk Mudik? 8 Pinjaman Online Bunga Rendah Proses Cepat Terdaftar OJK 2025
Kamis 13-03-2025,11:04 WIB
5 Pinjaman Uang 20 Juta Langsung Cair Terdaftar OJK, Bisa Jadi Solusi Tepat untuk Dana Lebaran Tahun Ini
Kamis 13-03-2025,11:08 WIB
Mainkan Sambil Ngabuburit, Simak Cara Hasilkan Uang 100 Ribu di Aplikasi Crazy Win yang Terbukti Membayar
Kamis 13-03-2025,08:58 WIB
5 Rekomendasi Pinjaman Online Legal 1 Juta Cepat Cair, Syarat Mudah Tanpa Agunan
Kamis 13-03-2025,11:10 WIB
55 Tahun Sharp Electronics Indonesia Melayani dengan Hati, Membangun Kepercayaan Selama Lima Dekade
Terkini
Jumat 14-03-2025,04:37 WIB
Polisi Amankan Remaja Terduga Pembakaran 3 Gerbong Kereta di Stasiun Yogyakarta
Jumat 14-03-2025,04:34 WIB
Mudah, Aman, Anti Ribet Pinjol di Boost Aja! Praktis Dan Siap Setiap Kita Butuh Dana Darurat
Jumat 14-03-2025,04:31 WIB
Toko Modal; Aplikasi Pinjol Limit Mencapai 250 Juta Dengan Bunga 3 Persen Per Bulan
Jumat 14-03-2025,04:29 WIB