Dua Kali Pemeriksaan Mata Fahri Fadillah Tidak Buta Warna, Lantas Benarkah Polri yang Bohong?

Kamis 02-06-2022,12:51 WIB
Editor : Nur Imron Rosadi

JAKARTA (Disway Jogja) - Kasus Fahri Fadillah Nur Rizky (21) yang tak lolos masuk Bintara Polri semakin memanas.

Sebelumnya, Fahri dinyatakan tak lolos masuk Bintara Polri karena tes kondisi kesehatannya menunjukkan adanya buta warna parsial.

Namun belakangan beredar dua surat pemeriksaan yang hasilnya menunjukkan bahwa Fahri tidak buta warna.

Surat pemeriksaan dari rumah sakit itu diunggah oleh Anggota DPRI RI Komisi I dari Fraksi Partai Nasdem, Hillary Brigitta.

Dalam surat itu seakan membantah kebohongan yang dilontarkan pihak Polda Metro Jaya yang menyebut Fahri Fadillah Nur Rizky buta warna parsial.

Hasil pemeriksaaan dalam surat pertama yang viral itu, Fahri Fadillah Nur Rizky melakukam pemeriksaan di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur pada 3 Februari 2022.

Hasil pemeriksaan kesehatan mata Fahri Fadillah Nur Rizky menunjukkan yang bersangkutan tidak buta warna.

Sementara pemeriksaan kedua yang dilakukan Fahri di Rumah Sakit Militer Tingkat II Jayakarta Moh Ridwan Meuraksa.

Dari hasil pemeriksaan di bagian sentra mata juga membuktikan bahwa Fahri Fadillah Nur Rizky tidak menderita buta warna.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memutuskan Fahri Fadillah memang dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri dalam gelombang pertama.

Namun saat dilakukan tes kesehatan di RS Polri, pemuda tersebut dinyatakan tidak lulus karena kondisi adanya buta warna.

“Kita laksanakan hasil temuan supervisi di RS Polri oleh spesialis mata, hasilnya adalah buta warna parsial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).

Zulpan menyebut, hasil tes kesehatan tersebut diterapkan kepada para peserta yang sudah lulus dalam seleksi tersebut.

“Ini yang membuat yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pendidikan karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri adalah harus tidak buta warna,” ujar Zulpan.  (fir/pojoksatu)

Kategori :