Tersangka, Kanal YouTube Pendeta Saifudin Ibrahim Diblokir, Polri: Segera Serahkan Diri

Jumat 01-04-2022,18:13 WIB
Editor : Ismail F

JAKARTA (Disway Jateng)-- Selain telah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian oleh polisi, Kanal YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim dipastikan akan diblokir.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli menegaskan, saat ini Polri tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran akun media sosial tersangka.

"Kita sudah koordinasi dengan Kominfo terkait dengan akun YouTube tersebut dilakukan pemblokiran," katanya, Jumat, 1 April 2022.

Menurutnya, pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan. "Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim menunjukkan pernyataannya di media sosial yang meminta agar 300 Ayat Alquran dihapus. Pernyataan ini mengundang reaksi keras dari kalangan umat muslim.

Namun usai jadi tersangka, kini keberadaan Saifudin kini masih buron. Dalam unggahan terakhirnya menunjukkan ia tengah berada di luar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu, 30 Maret 2022 menyadari jika dirinya sedang diburu polisi. Bahkan, itu diunggah di kanal YouTube nya. "Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah memantau tentang penanganan kasus ini," ucap dia.

Ditegaskannya, Polri telah mengultimatum Saifuddin untuk segera menyerahkan diri

"Kami sampaikan kepada Saudara SI, tentu saja bertentangan dengan kegiatan ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia, berani melakukan, harus berani menyatakan apa yang telah dibuat." (Fin )

Editor: Ismail Fuad

Tags :
Kategori :

Terkait