Duh, Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mencapai 2.968 Perusahaan, Nilainya Segini...

Rabu 18-05-2022,18:58 WIB
Editor : Imron Rosadi

YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Jumlah penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di DIY ternyata tidak main-main. Hingga April 2022, tercatat ada 2.968 perusahaan dan badan usaha yang mangkir dari kewajiban. Nilainya juga fantastis, Rp 40,3 miliar.

Sedangkan jumlah tenaga kerjanya mencapai 25.710 orang.

"Jumlahnya besar. Memang tingkatannya berbeda-beda. Ada yang kurang lancar, tapi ada juga yang macet," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DIY dan Jateng, Cahyaning Indriasari, usai penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan DIY dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri di DIY, Rabu (18/5/2022).

Penandatangan kesepakatan ini, merupakan pembaharuan atau perpanjangan dari kerja sama serupa yang sudah dilakukan selama ini.

Cahyaning Indriasari mengatakan, upaya pendekatan terus dilakukan dengan perusahaan bermasalah ini. Harapannya, pendekatan persuasif akan menyadarkan pemilik perusahaan ataupun manajemen akan pentingnya tertib dan patuh dalam membayarkan premi atau iuran kepesertaan, baik bagi karyawan mereka maupun bagi perusahaan.

Namun bagi perusahaan atau badan usaha yang sudah dilakukan pendekatan, dan belum menunjukkan perbaikan serta kewajiban iurannya macet, maka BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penegakan aturan sesuai dengan UU.

"Untuk yang macet kami minta bantuan dari kejaksaan. Sedangkan yang tersendat, masih kami tangani sendiri. Kami sih lebih mengutamakan edukasi persuasi. Penginnya tidak ada perusahaan yang kena sanksi," katanya.

Mangkir dari kewajiban membayar iuran, kata Cahyaning merupakan sebagian saja dari ketidakpatuhan perusahaan. Ada juga perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, mendaftarkan baru sebagian, atau mendaftarkan pekerjanya dengan perhitungan gaji yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cabang Jogja, Teguh Wiyono mengatakan, coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY saat ini belum mencapai 30 persen dibandingkan dengan potensi yang ada.

Dari data, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 1.614 juta. Dari jumlah itu yang sudah terdaftar sebagai peserta baru 420 ribu.

"Artinya masih ada sekitar 1.2 juta yang belum terdaftar. Padahal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu amanat undang-undang," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang Sarwestri SH, MH, mengaku prihatin dengan banyaknya perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap kerjasama antara Kejati dan Kejari dengan BPJS Ketenagakerjaan ini akan mampu mendorong coverage kepesertaan di wilayah DIY.

"Semoga tahun ini bisa mencapai 50 persen. Kami siap mendukung program ini untuk kepentingan masyarakat," katanya. (wrj)

Tags :
Kategori :

Terkait