Dalam Penyelidikan, Pendeta Saifudin Pergi ke Luar Negeri

Minggu 03-04-2022,10:03 WIB
Editor : Disway Sekhun

JAKARTA (Disway Jateng) – Hasil ungkap Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko,  menduga Saifudin pergi keluar negeri selesai mengunggah konten video yang meminta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alqu’ran di YouTube pada Maret 2022.

“Sesuai data dari kantor Imigrasi, pendeta Saifudun  pergi ke Amerika,” papar Gatot, kemarin.

Dijelaskan Gatot, saat ini Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang diduga dilakukan Pendeta Saifudin. Namun dia (pendeta Saifudin, ted) meninggalkan Indonesia, saat ini sudah berada di luar negeri.

Namun demikian, menurut mantan Jubir Polda Jawa Timur itu memastikan Polri tetap melakukan upaya pencarian Saifudin. Saat ini, Polri juga berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari imigrasi hingga FBI guna melacak keberadaan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat.

“Kami masih melakukan koordinasi terkait keberadaan beliau (Saifudin, red),” papar Gatot.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Ditambahkan, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube. (jpnn)

Editor  : Sekhun  

Tags :
Kategori :

Terkait