Ali Mazi Ogah Lantik 3 Pj Bupati Pilihan Tito Karnavian, Ini Kata Guspardi

Senin 23-05-2022,19:33 WIB
Editor : Wawan Setiawan

JAKARTA (Disway Jogja) - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus merespons persoalan terkait Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang enggan melantik tiga pj bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ia mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (pj) bupati. "Kata pemerintah sudah ada (aturan teknis, red), tetapi bentuknya bagaimana? Apakah sudah dilakukan secara terperinci dan transparan," kata Guspardi, Senin (23/5). 

Aturan teknis yang detail, lanjutnya, menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan pj bupati. Misalnya, mereduksi anggapan soal penunjukan pj bupati atau kepala daerah dijadikan ajang politik bagi pemerintah provinsi dan pusat.

"Pemerintah pusat dan daerah itu sebenarnya kesatuan. Jangan sampai ada kejadian seperti ini pada kemudian hari," ungkap Guspardi.

Dia mengatakan pemerintah pusat dalam urusan penunjukan pj bupati memang berhak menentapkan sosok pemimpin ketika pemerintah di daerah ada kekosongan.

Namun, kata Guspardi, proses penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, biasanya mengikuti usulan dari daerah seperti gubernur.

"Biasanya yang ditetapkan ialah usul yang diajukan gubernur. Biasanya ada tiga usulan. Dari tiga itu satu ditunjuk Kemendagri," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi enggan melantik tiga pejabat  bupati di provinsi itu yang diusulkan Kemendagri.  Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan kementerian yang dipimpin Tito Karnavian, itu.  Konon, Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah. Diketahui, Kemendagri telah menetapkan tiga nama pj bupati di Sultra menyusul berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati definitif pada 22 Mei 2022. (ast/jpnn)

Editor: Wawan Setiawan

Tags :
Kategori :

Terkait