Kelompok Petani, Nelayan dan Difabel Jadi Kelompok Rentan Pelayanan Publik

Kelompok Petani, Nelayan dan Difabel Jadi Kelompok Rentan Pelayanan Publik

Di DIY, nelayan, petani, dan penyandang disabilitas menjadi tiga kelompok rentan yang membutuhkan edukasi serta pendampingan hukum agar tidak menjadi korban maladministrasi.--FOTO : Istimewa

SLEMAN, diswayjogja.id – Tidak semua masyarakat memiliki akses dan pemahaman yang sama untuk memperjuangkan haknya dalam memperoleh pelayanan publik. Di DIY, nelayan, petani, dan penyandang disabilitas menjadi tiga kelompok rentan yang membutuhkan edukasi serta pendampingan hukum agar tidak menjadi korban maladministrasi.

Keterbatasan informasi dan pemahaman hukum membuat kelompok tersebut berpotensi mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan penyelenggara pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Muflihul Hadi, mengatakan, ketiga kelompok tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendekatkan pengawasan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Masyarakat yang paling rentan itu pertama nelayan, kedua petani, dan ketiga kelompok difabel. Konsentrasi kami bagaimana mendekatkan diri kepada masyarakat tersebut," ujarnya di Yogyakarta, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA : Polemik TPS3R Bantul, DLH Janji Siapkan Perbaikan Sistem Usai Dilaporkan ke Ombudsman

BACA JUGA : Bau Sampah Ganggu Sekolah, LBH Laporkan TPS3R Bantul ke Ombudsman DIY

Sebagai langkah konkret, Ombudsman DIY telah melakukan sosialisasi kepada kelompok petani dan nelayan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh pelayanan publik yang baik serta mekanisme pengaduan jika menemukan dugaan maladministrasi.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan perhatian terhadap akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satunya dengan mengundang sejumlah organisasi bantuan hukum (OBH) untuk membahas kendala yang dihadapi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Ombudsman membuka ruang pengaduan apabila masyarakat menemukan persoalan dalam proses bantuan hukum, baik terkait pencairan dana pemerintah maupun proses advokasi di lembaga penegak hukum.

"Kalau dalam konteks pelayanan bantuan hukum ada kendala, baik terkait pencairan dana maupun proses advokasinya di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, masyarakat boleh lapor kepada kami," jelasnya.

BACA JUGA : Puskesmas Brebes Sabet Penghargaan Ombudsman RI Dua Tahun Beruntun, Wujud Integritas Standar Pelayanan Publik

BACA JUGA : Anak Berhadapan dengan Hukum karena Bawa Celurit, Begini Tahapan Penanganan Anak di BPRSR

Upaya mendekatkan pelayanan juga dilakukan melalui program rutin bersama Radio Republik Indonesia (RRI). Dua kali dalam sepekan, perwakilan Ombudsman hadir untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat.

Salah satu contoh pengaduan yang pernah ditindaklanjuti adalah tiang listrik yang miring. Setelah menerima laporan masyarakat, Ombudsman langsung berkoordinasi dengan PLN untuk meminta penanganan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: