Ujung Pengusutan Daycare Little Aresha: 19 Tersangka Segera Segera Hadapi Meja Hijau

Ujung Pengusutan Daycare Little Aresha: 19 Tersangka Segera Segera Hadapi Meja Hijau

Sebanyak 19 tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha dilimpahkan Polresta Yogyakarta ke Kejari Kota Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). Penyidikan dipastikan masih terus berjalan.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sebanyak 19 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).

Pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan 19 tersangka yang dilimpahkan terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki.

"Pada hari ini, tanggal 1 September 2026, kami melakukan pelimpahan tersangka. Jadi hari ini hanya pengiriman 19 tersangka, di mana 18 orang itu perempuan dan satu orang itu laki-laki," kata Apri di Kejari Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).

BACA JUGA:Sidang Daycare Little Aresha: Anak Menolak Masuk Daycare, Luka-Luka Bikin Orang Tua Curiga

BACA JUGA:Sidang Daycare Little Aresha: Kesaksian Emosional Orang Tua Korban Soal Dugaan Penganiayaan Anak

Menurut Apri, barang bukti dalam pelimpahan tahap kedua tersebut sama dengan barang bukti yang telah dituangkan dalam berita acara pada pelimpahan sesi pertama.

Setelah proses pelimpahan, para tersangka perempuan rencananya diantar ke Lapas Wonosari. Namun, terkait penahanan lanjutan, keputusan sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

"Untuk penahanan lanjutan atau penahanan tersangka yang kami limpahkan, nanti juga masih dipertimbangkan dan dibicarakan oleh pihak Kejaksaan, apakah keseluruhan nanti ditahan ataukah sama seperti di Kepolisian," ujarnya.

Dari 19 tersangka yang dilimpahkan, terdapat dua orang yang sebelumnya tidak menjalani penahanan selama proses di kepolisian. Keduanya tetap turut hadir dalam pelimpahan ke kejaksaan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Daycare Little Aresha Digelar, 11 Pengasuh Didakwa Kasus Kekerasan Anak

BACA JUGA:19 Tersangka di Tahap II, Polisi Tahan 17 Orang dalam Kasus Daycare Little Aresha

"Iya, tidak ditahan kalau di Kepolisian. Tapi hari ini turut dihadirkan juga di Kejaksaan. Ada semuanya. Jadinya 19 orang itu termasuk yang tidak ditahan dua orang," jelas Apri.

Untuk perkara sesi kedua ini, penyidik sebelumnya memisahkan berkas menjadi dua perkara. Pemisahan dilakukan berdasarkan peran dan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait